KPAI Asahan saat mendatangi pihak perkebunan terkait penganiayaan anak di bawah umur yang tertangkap mencuri TBS. Waspada/Ist
KISARAN (Waspada): Ketangkap mencuri tandan buah sawit (TBS), anak di bawah umur diduga dianiaya oknum security, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asahan lakukan investigasi.
Wakil Ketua KPAI Asahan Awaluddin, saat dikonfirmasi Waspada, Selasa (16/1) menerangkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan kejadian tersebut dan saat ini masih melakukan investigasi dengan mendatangi pihak keluarga korban, dan pihak perkebunan di kawasan Ambalutu.
“Kita sudah mendatangi keluarga korban, dan sudah dimintai keterangan,” jelas Awaluddin.
Selain itu pihaknya juga sudah melakukan kunjungan dengan pihak perkebunan untuk mengetahui dengan jelas kronologi kejadian sebenarnya.
“Hasil sementara memang terjadi penganiayaan itu yang dilakukan oknum security kebun, dan tentunya dengan alasan apapun, penganiayaan ini tidak bisa diterima karena korban masih di bawah umur,” jelas Awaluddin.
Bila anak ini terbukti melakukan kejahatan, akan diproses dengan hukum yang berlaku, tentunya tidak boleh dilakukan penganiayaan, karena masih di bawah umur. Oleh sebab itu, kata Awaluddin, pihaknya akan mengirimkan surat ke Polres Asahan meminta mengungkap kasus ini dengan menetapkan tersangka.
“Tentunya kami sangat mengecam kejadian penganiayaan ini,” jelas Awaluddin.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, telah menerima pengaduan penganiayaan terhadap anak berumur 16 tahun, warga Kec Buntupane, karena mencuri TBS, dan hingga saat ini pihaknya masih dalam lidik untuk mencari pelaku penganiayaan tersebut.
“Saat ini korban telah kita mintai keterangan, dan akan berlanjut ke pihak lainnya yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut,” jelas Rianto.
Rianto juga mengimbau masyarakat bila menangkap pelaku tindak kejahatan tidak melakukan main hakim sendiri, dan sebaiknya menyerahkan kepada penegak hukum terdekat.
“Kami berharap jangan main hakim sendiri, serahkan pelaku kepada penegak hukum,” jelas Rianto. (a02/a19/a20)