Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Pengaturan Pengeras Suara Upaya Merawat Persaudaraan Dan Menjaga Keharmonisan

Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 tahun 2022 terkait pengaturan pengeras suara di Mesjid dan Musholla sebagai upaya merewat persaudaraan serta menjaga keharmonisan.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Kemenag Sergai), H Zulkifli Sitorus, Sabtu (26/2) kemarin saat rapat koordinasi jajaran kantor Kemenag Sergai di kantor Kemenag setempat di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengaturan Pengeras Suara Upaya Merawat Persaudaraan Dan Menjaga Keharmonisan

IKLAN

Rapat koordinasi dihadiri Kasubag TU, Kasi dan Penyelenggara, Ormas Keagamaan, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Penghulu, Penyuluh Agama, Pengawas dijajaran Kemenag Sergai.

Rapat koordinasi dalam rangka mensosialisasikan SE Menag No 5 tahun 2022 tentang pengaturan pengeras suara di Mesjid dan Musolla.

Dalam kesempatan tersebut disikapi tentang polemik yang berkembang di masyarakat dan media sosial terkait pernyataan Menag.

Setelah disaksikan secara utuh video statemen Menag, tidak ada satu kata pun yang menyatakan menyamakan suara azan dengan suara anjing.

Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tiidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara, selain itu juga Menag mencontohkan suara kebisingan mesin truk yang secara bersamaan dihidupkan, dapat menggangu ketentraman,” tegas H Zulkifli Sitorus

Dijelaskan Kakan Kemenag, mengenai SE nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga lanjut Kakan Kemenag mengutip pernyataan Menag, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam SE ini yang ada itu adalah Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Musolla, bukan Pelarangan Azan,” pungkas H Zulkifli Sitorus. (a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE