Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pengawalan Tahanan Tindakan Rutin Dalam Penegakan Hukum

Pengawalan Tahanan Tindakan Rutin Dalam Penegakan Hukum
Personel Sat Samapta Polres Pematangsiantar melakukan pengawalan dan pengamanan tahanan yang mengikuti sidang di PN mulai dari Rutan Kelas II B seperti terlihat Selasa (2/8).(Waspada-Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pengamanan dan pengawalan tahanan merupakan tindakan rutin dalam penegakan hukum guna mencegah pelarian atau gangguan keamanan selama proses persidangan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Samapta AKP Amron Simanullang, Selasa (6/8) menjelaskan hal itu sehubungan dengan pengamanan dan pengawalan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengawalan Tahanan Tindakan Rutin Dalam Penegakan Hukum

IKLAN

Menurut Kasat Samapta, personel Sat Samapta Polres melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap sejumlah tahanan mulai dari Rutan Kelas II B Pematangsiantar menuju PN.

Seperti pelaksanaan pengawalan dan pengamanan pada Selasa (6/8), personel Sat Samapta Bripka Dedi Siregar dan Bripka Winardi GP Siregar dalam mengikuti sidang para terdakwa di PN Pematangsiantar.

“Pelaksanaan pengawalan sejak para tahanan keluar dari Rutan Kelas II B hingga tiba di PN,” imbuh Kasat Samapta.

Dalam proses itu, lanjut Kasat Samapta, personel Sat Samapta bertugas untuk memastikan keamanan selama perjalanan dan mereka menggunakan sarana pengawalan yang tersedia dari Rutan dan mobil tahanan roda empat (R4) yang berasal dari Kejari.

Sedang para tahanan itu merupakan terdakwa yang menjalani sidang di PN dan proses pengamanan serta pengawalan itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dari pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan aman.

“Dimana, pengawalan dan mengamankan para terdakwa yang menjadi tanggung jawab bersama antar penegak hukum, menjaga ketertiban dan keamanan dalam sistim Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pematangsiantar,” akhir Kasat Samapta.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE