PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pengamanan dan pengawalan tahanan merupakan tindakan rutin dalam penegakan hukum guna mencegah pelarian atau gangguan keamanan selama proses persidangan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Samapta AKP Amron Simanullang, Selasa (6/8) menjelaskan hal itu sehubungan dengan pengamanan dan pengawalan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN).
Menurut Kasat Samapta, personel Sat Samapta Polres melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap sejumlah tahanan mulai dari Rutan Kelas II B Pematangsiantar menuju PN.
Seperti pelaksanaan pengawalan dan pengamanan pada Selasa (6/8), personel Sat Samapta Bripka Dedi Siregar dan Bripka Winardi GP Siregar dalam mengikuti sidang para terdakwa di PN Pematangsiantar.
“Pelaksanaan pengawalan sejak para tahanan keluar dari Rutan Kelas II B hingga tiba di PN,” imbuh Kasat Samapta.
Dalam proses itu, lanjut Kasat Samapta, personel Sat Samapta bertugas untuk memastikan keamanan selama perjalanan dan mereka menggunakan sarana pengawalan yang tersedia dari Rutan dan mobil tahanan roda empat (R4) yang berasal dari Kejari.
Sedang para tahanan itu merupakan terdakwa yang menjalani sidang di PN dan proses pengamanan serta pengawalan itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dari pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan aman.
“Dimana, pengawalan dan mengamankan para terdakwa yang menjadi tanggung jawab bersama antar penegak hukum, menjaga ketertiban dan keamanan dalam sistim Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pematangsiantar,” akhir Kasat Samapta.(a28)