Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pengawas TPS Dilarang Like Atau Share Medsos Paslon

Usai dilantik, para PTPS Kec. Bandar Huluan foto bersama, Senin (4/11).(Waspada/ist)
Usai dilantik, para PTPS Kec. Bandar Huluan foto bersama, Senin (4/11).(Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kec. Bandar Huluan, Kab. Simalungun, menggelar pelantikan dan pembekalan kepada 60 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kec. Bandar Huluan.

Kegiatan pelantikan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB, kemudian dilanjutkan pembekalan pukul 13.30 WIB bertempat di RM.Bahapal Family jalan Besar Bahapal Naga Jaya 1, Kec. Bandar Huluan, Kabupaten di Simalungun, Senin (4/11/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengawas TPS Dilarang Like Atau Share Medsos Paslon

IKLAN

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Simalungun, Surya Indra Ariawan, menyampaikan bahwa mereka (PTPS) yang dilantik sudah menjadi keluarga besar Bawaslu Simalungun. Karenanya dia mengajak seluruh PTPS menjaga kekompakan dan menjaga amanah atau kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut.

” Mari kita jaga kekompakan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang kita cintai ini,” ujar Indra didampingi ketua Panwascam Bandar Huluan, Darwin Sinaga.

Dia juga mewanti-wanti para PTPS agar tidak ‘latah’ ikut mengkampanyekan kegiatan para pasangan calon.

“Jangan ada PTPS yang kami ketahui ikut berkampanye, termasuk juga tidak boleh ngelike, ngeshare ataupun mengkomentari media sosialnya pasangan calon, karena ini melanggar aturan,” tegas Indra.

Sementara narasumber kegiatan tersebut Salman Abror, menyebut PTPS memiliki peran penting sebagai garda terdepan untuk menjaga Mahkota Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang.

” Mahkota Pilkada yang dimaksud adalah surat suara, dimana PTPS sebagai ujung tombak pengawasan Pilkada, diberikan tugas oleh konstitusi untuk menjaga kemurnian suara rakyat, karena Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat” terang komisioner KPU Simalungun Periode 2018-2023 ini.

Selanjutnya sebut Salman berdasarkan UU no 7 tahun 2017 pasal 114, pasal 115, pasal 116 tentang tugas, kewenangan dan kewajiban PTPS adalah mengawasi mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, pemungutan, penghitungan, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke panitia pemungutan suara (PPS).

” Dan jika dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran yang dapat mencederai prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka PTPS memiliki kewenangan menyampaikan keberatan agar Pilkada berlangsung demokratis dan berintegritas” pungkasnya.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE