Scroll Untuk Membaca

SumutKesehatan

Pengawasan Dan Pendistribusian Obat Psikotropika Ketat

Perawat RS Sultan Sulaiman sedang memberikan obat kepada pasien jiwa.Waspada/ist
Perawat RS Sultan Sulaiman sedang memberikan obat kepada pasien jiwa.Waspada/ist
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Saat ini pengawasan dan pendistribusian obat psikotropika cukup ketat dari penyedia obat dan diawasi juga oleh Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Demikian dikatakan Direktur RSUD Sultan Sulaiman Kab. Sergai dr. Syari Aldi Saragih kepada sejumlah Wartawan, Jumat (22/6) sore di Seirampah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengawasan Dan Pendistribusian Obat Psikotropika Ketat

IKLAN

Menurut Direktur RSUD Sultan Sulaiman, untuk mendapatkan obat psikotropika yang digunakan untuk pasien gangguan jiwa harus melalui prosedur yang cukup ketat.

Begitupun lanjut Direktur RSUD Sultan Sulaiman, hingga saat ini stok obat psikotropika di rumah sakit yang dipimpinnya tetap ada

Saat disinggung Wartawan terkait isu yang berkembang yang menyatakan adanya kekosongan obat psikotropika untuk pasien dengan gangguan jiwa.

Disampaikan Direktur RSUD Sultan Sulaiman Sergai, saat itu pihak rumah sakit tengah menunggu obat psikotropika yang telah dipesan.

“Ada sedikit miss komunikasi dengan pihak keluarga pasien gangguan jiwa, saat itu akan mengambil obat psikotropika, sekitar pukul 11:00 siang,” terang dr Aldi.

Akhirnya, obat psikotropika tersebut, imbuh Direktur RSUD Sultan Sulaiman, sampai ke rumah sakit sekira pukul 16:00 dan langsung didistribusikan ke seluruh pasien gangguan jiwa termasuk kepada keluarga pasien tersebut.

Ditambahkan Direktur RSUD Sultan Sulaiman, terkait pasien dengan gangguan jiwa di bulan Mei 2024, ada 25 orang pasien, terhitung Juni 2024 ada 12 pasien yang dirawat, bahkan saat ini ada 2 orang pasien yang masih dirawat inap.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE