Sumut

Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pada Pilkada 2024 Di Kota Gunungsitoli Meningkat

Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pada Pilkada 2024 Di Kota Gunungsitoli Meningkat
Bawaslu Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024 bertempat di Museum Pusaka Nias, Gunungsitoli, Jumat (1/11). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli selama berlangsungnya tahapan Pilkada hingga saat ini telah menerima 9 laporan pengaduan pelanggaran dari masyarakat. 

Hal ini menunjukkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada di Kota Gunungsitoli.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Demikian Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipatif dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jumat (1/11).

Kegiatan yang dilaksanakan di Museum Pusaka Nias,  Kota Gunungsitoli dihadiri berbagai elemen masyarakat diantaranya organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, dan mahasiswa

Lutherman Harefa mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan partisipatif dari organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan mahasiswa.

“Pada program pelaksanaan partisipatif ini, kami dari Bawaslu Gunungsitoli menghimbau seluruh elemen masyarakat termasuk insan pers, organisasi kepemudaan, mahasiswa, lagi -lagi kami mengingatkan, mari kita bersama-sama mengawal pesta demokrasi ini guna meminimalisir potensi pelanggaran pada pelaksanaan pesta demokrasi.” ujar Lutherman.

Dia menjelaskan, selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menerima 9 laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran yang mayoritas terkait netralitas ASN pada Pilkada 2024.

“Laporan tersebut telah kita tindaklanjuti, 1 laporan telah naik ke tahap penyidikan, untuk pelanggaran administrasi sudah direkomendasikan ke BKN dan untuk dugaan tindak pidana Pemilu sudah direkomendasikan ke Polres Nias, sedangkan 2 laporan lagi sedang kita kaji dan hasilnya akan keluar dalam minggu ini. Artinya, kami menilai bahwa partisipatif masyarakat, kelompok ataupun lembaga lainnya turut serta melakukan pengawasan dengan menyampaikan Informasi adanya dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara Nur Alia Lase selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa memaparkan berbagai langkah yang dilakukan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu. Ia menjelaskan prosedur pelaporan mulai dari pengajuan laporan, syarat formal dan materiel, registrasi, hingga status penanganan pelanggaran.

Narasumber lainnya yang tampil sebagai pemateri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Gunungsitoli,  Meiman K. Harefa, S.Sos., M.SP, berbagi pandangan mengenai pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi.

Sedangkan Miko Gea, SH, dari Lembaga Koalisi Nasional Sipil Peduli Demokrasi memaparkan tentang peran masyarakat dalam pengawasan Pilkada, khususnya di Kota Gunungsitoli.

Acara sosialisasi ini juga diwarnai dengan diskusi interaktif tentang berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi selama Pilkada, serta cara masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.(a26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE