BATUBARA (Waspada): Ai, 36, warga Dusun I Desa Lubuk Hulu Kec. Datuk Limapuluh, Kab. Batubara, meringkuk di RTP Polres Batubara karena kedapatan memiliki narkoba.
Kapolres Batubara melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi kepada wartawan, Selasa (25/6) menjelaskan, penangkapan Ai berawal dari informasi masyarakat. Personel Polsek Limapuluh Polres Batubara mendapatkan informasi, adanya seorang pria memiliki narkotika dengan ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya personel melakukan penyelidikan dan upaya paksa, akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Ai.
Selanjutnya personel melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Ai dan menemukan barang-barang terlarang di dalam kamar milik Ai.
Kemudian Ai menerangkan barang bukti narkotika sabu adalah miliknya yang dibelinya dari orang lain seharga Rp600 ribu. Sedang daun ganja kering juga miliknya yang dibeli dari orang lain seharga Rp150 ribu, yang berdasarkan pengakuan Ai bahwa sabu dan ganja kering tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain.
Petugas membawa Ai berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana narkotika ke kantor Polsek Limapuluh, kemudian diserahkan ke Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari tersangka petugas mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika sabu dengan berat brutto 0,96 gram.
Satu plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat brutto 0,20 gram, 21 bungkus daun ganja kering. Satu pipet kecil berbentuk skop, satu plastik klip ukuran sedang bekas sabu, satu plastik klip ukuran besar bekas sabu kemudian satu bungkus plastik klip transparan berisi 30 plastik klip ukuran kecil kosong. (a17.b)