Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pengedar 21,30 Gram Sabu Diciduk Di Batubara

Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): DS alias Putra, 27, warga Dusun Pelangi Desa. Bulan-bulan Kec. Limapuluh Pesisir, Kab. Batubara terpaksa meringkuk di Ruang Tahanan Polisi ( RTP) Polres Batubara setelah ditangkap menguasai 21,30 gram sabu.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO AKP Yahman kepada wartawan, Senin (30/5) menjelaskan, penangkapan tersangka DS dilakukan pada Kamis (19/5) sekira pukul 21.00 di Desa. Titi Putih Kec. Limapuluh Pesisir Kab. Batubara.

Sekira pukul 18.00 personel unit Opsnal Sat res narkoba polres Batubara melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover ), dengan mengaku beralamat di Indrapura.

Kemudian melakukan negoisasi dengan pihak penjual yang beralamat di Desa Bulan bulan, Kec. Limapulu. Dalam negoisasi tersebut disepakati untuk transaksi barang berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,30 gram dengan harga Rp10 juta dan lokasi transaksi di Desa Titi Putih Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batubara.

Negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, selanjutnya anggota sat res narkoba Polres Batubara yang dipimpin oleh Kanit. II. IPTU. P. Tamba meluncur ke lokasi Desa Titi Putih Kec lima puluh pesisir dengan membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan.

Petigas yang menyamar dalam transaksi baru bertemu hingga pukul. 21.00 wib sasaran tiba di TKP, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125.

Setibanya di TKP DS langsung menjumpai petugas yang menyamar sebagai pembeli. Lalu pembeli menunjukkan jumlah uang yang akan ditransaksikan. Setelah dihitung jumlahnya sesuai Rp10 juta lalu pelaku menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkapnya.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku bernama, DS, dan saat itu ditanya mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut di atas, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat narkoba Polres Batubara, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip ukuran besar narkotika shabu dengan brutto 21,30 gram. (a17.b)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE