PADANGLAWAS (Waspada): Seorang pengedar berinisial RM, 20, bersama dua orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing ARH, 34 dan RK, 22, warga Desa Aek Tinga Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas (Palas) diamankan Satres Narkoba Polres Padanglawas.
Menurut informasi yang dihimpun Waspada.id, di lapangan, ketiga tersangka itu diamankan saat hendak melakukan transaksi di sekitar perkebunan masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (13/6).
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut dan sekarang sudah diamankan di Mapolres Padanglawas.
Kata Agus penangkapan ketiga tersangka itu menyusul informasi dari masyarakat, dimana di sekitar Desa Aek Tinga Kecamatan Hutaraja Tinggi sering terjadi hal-hal yang mencurigakan, sehingga personel Satres Narkoba Polres Padanglawas menurunkan tim untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Begitu sampai di lokasi yang dicurigai, di sekitar perkebunan masyarakat ditemukan tiga orang tersangka yang diduga kuat mau melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Bahkan saat dilakukan penggeledahan dari ketiga tersangka itu, juga ditemukan tiga plastik klip serbuk putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat, 5,30 gram.
Kemudian ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan Satres Narkoba ke Mapolres Padanglawas untuk proses hukum selanjutnya. (a30/B)