Sumut

Pengedar Dan Bandar Ganja Di Palas Diciduk Polisi

Pengedar Dan Bandar Ganja Di Palas Diciduk Polisi
Bandar, pengedar dan pemakai ganja diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada.id):  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) Polda Sumatera Utara kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berhasil mengamankan seorang pengedar, seorang bandar, serta tiga orang pemakai. Jumat (07/11/2025).

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. “Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palas berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya di wilayah hukum Polres Palas,” ujarnya pada Rabu (12/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tersangka yang diamankan adalah AH, 31, seorang petani dari Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumum, yang berperan sebagai pengedar, dan SL, 47, seorang pengangguran dari Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, yang berperan sebagai bandar. Selain itu, tiga orang pemakai berinisial MFYD, MAAD, dan FYP juga turut diamankan.

Dari tangan AH, petugas menyita barang bukti berupa 24 bungkus paket kertas nasi berisi ganja seberat 30 gram, satu plastik asoi hitam berisi ganja seberat 600 gram, satu bungkus plastik asoi putih berisi ganja seberat 50 gram, satu pak kertas nasi, satu unit handphone Nokia, dan uang tunai Rp280.000.

Sementara dari SL, petugas menyita satu unit handphone Nokia, uang tunai Rp350.000, satu paket coklat berisi ganja seberat 1100 gram, satu bal ganja plastik asoi hitam seberat 500 gram, satu plastik asoi biru berisi ganja seberat 350 gram, dua paket kertas koran berisi ganja seberat 200 gram, satu bungkus rokok berisi ganja seberat 10 gram, satu plastik asoi hitam berisi ranting ganja seberat 220 gram, satu unit raice clocker putih, dan satu bal plastik asoi. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE