Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pengedar Dan Bandar Ganja Dijebak Polisi

Kedua tersangka dan barang bukti ganja kering. Waspada/ist
Kedua tersangka dan barang bukti ganja kering. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada): Pengedar dan bandar ganja HS alias Adek, 42, warga Jl Sena, Desa Pekan Tanjungberingin, Kec. Tanjungberingin, Sergai dan S Alias Udin, 59, warga Dusun II, Desa Nagur, Kec. Tanjungberingin, Sergai dijebak Satnarkoba Polres Sergai.

Adek ditangkap di Jl Remaja 1, Desa Pekan Tanjungberingin, Kec. Tanjungberingin, Sergai sedangkan Udin ditangkap dikediaman rumahnya Senin (11/12) sekitar pukul 15:00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengedar Dan Bandar Ganja Dijebak Polisi

IKLAN

Adek terendus sebagai pengedar ganja kering yang sering mangkal di Jl Remaja 1. Polisi Satnarkoba Polres Sergai yang menyeru sebagai pembeli berhasil menjebak Adek.

Adek yang tidak merasa curiga menjual ganja kering kepada Polisi, dengan mudah petugas menangkap Adek bersama barang bukti 11 amp ganja kering seberat 18,2 gram. Dia yang tidak tahan dipres polisi mengakui ganja tersebut diperoleh dari Udin. Gerak cepat polisi langsung menuju rumah Udin. Saat itu Udin sedang santai dirumahnya langsung ditangkap.

Dari penggerebekan itu polisi berhasil menyita barang bukti 37 amp ganja kering, 1 bungkus besar ganja dengan total seberat 559,28 gram. Selanjutnya kedua pengedar dan bandar ganja tersebut digiring ke Mapolres Sergai.

” Polisi menyeru sebagai pembeli hingga akhirnya menangkap Adek, setelah dilakukan pengembangan kembali menangkap Udin” papar Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk.

Kedua tersangka lanjut Edward Sidauruk bersama barang bukti telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan Satnarkoba Polres Sergai. (cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE