Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap

Tersangka pengedar pil ekstasi yang berinitial Is kini diamankan di Polres Binjai. Waspada/Ist
Tersangka pengedar pil ekstasi yang berinitial Is kini diamankan di Polres Binjai. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi berinitial Is, 25, diringkus personel Serse Narkoba Polres Binjai di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, Selasa (12/9).

Kini tersangka Is, 25, penduduk Jalan Bandar Meriah, Desa Bandar Metian, Kecamatan Seibingai Kabupaten Langkat berdama barang buktinya sebayak 74 butir pil ekstasi diamankan di Polres Binjai untuk pengusutan selanjutnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap

IKLAN

Keterangan yang berhasil dikumpulkan Waspada.id di lapangan menyebutkan, awalnya personel Serse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat kalau di daerah Jalan Ir H Juanda Binjai Timur ada seorang pria yang kini kerjanya sebagai pengedar pil ekstasi.

Petugas, begitu mendapat informasi dari masyarakat, kemudian mengadakan pengembangan di bawah pimpinan Ipda Eddy Superatman dan beberapa anggotanya.

Setelah melakukan penyelidikan dengan cara petugas menghubungi tersangka dan memesan secara terselubung narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir dengan harga Rp140 ribu per butir dan sepakat bertemu di salah satu lokasi yang telah ditentukan.

Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap
Barang bukti pil ekstasi sebanyak 74 butir yang berhasil diamankan Sat Narkoba. Waspada/Ist

Selanjutnya petugas yang sedang menyamar bertemu dengan tersangka, kemudian tersangka memberikan dan menunjukan 1 paket klip yang berisi 10 butir narkotika ekstasi warna pink kepada petugas, lalu tersangka memberikan barang bukti, petugas langsung mengamankan tersangka dan barang buktinya.

Hasil interogasi, tersangka mengatakan dia mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria bernama MD di Tanah Lapang Merdeka Medan, dan dia masih ada menyimpan ekstasi lainnya di rumah tempat tinggalnya di Jl Jamin Ginting Kel Pujidadi Kec Binjai Selatan, selanjutnya Petugas langsung menuju ke rumah tersangka dan menemukan 1 klip di dalam bungkus rokok yang berisi 64 butir ekstasi warna pink.

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MD namun tidak menemukannya. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut.

Kesat Narkoba Polres Binjai AKP Irfan Rinaldi Pane ketika dikonfirmasi Waspada.id, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar pil ekstasi. “Yah kita ada mengamankan pengedar narkotika jenis pil ekstasi yang beriniti Is, sedangkan bandarnya yang berinitial MD masih dalam pengejaran”, ucapnya.(a03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE