BARUMUN (Waspada.id): Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MRH, 52, warga Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, pada Sabtu (28/02/2026) pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Wek I, Pasar Sibuhuan, yang juga diduga sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Padanglawas untuk proses lebih lanjut,” ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto, SIK.
Dalam penggeledahan, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan 10 paket sabu siap edar dalam berbagai ukuran, serta barang bukti lain berupa 3 buah handphone (biru flip, silver Nubia, hitam Oppo), 1 plastik asoi, 1 dompet hitam, dan uang tunai Rp250.000. Bukti ditemukan di dalam plastik hitam milik tersangka di kamar rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah tersebut. Kasat Narkoba kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Aipda Dian Fitroh Manurung untuk bergerak ke lokasi, hingga berhasil mengamankan tersangka. [***]












