SIMALUNGUN (Waspada): MA alias Piyan, 31, terduga pengedar barang haram berupa sabu tak berkutik saat diamankan personel Sat Narkoba Polres Simalungun di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Sabtu (20/5/2023).
Dari tangan MA alias Piyan warga Nagori Bandar Pulo, Kec. Bandar, petugas berhasil menyita sebanyak 5,81 gram (berat bruto) diduga sabu dan barang bukti lainnya seperti uang hasil penjualan Rp. 245.000, 1 unit handphone warna hitam, 1 bundel plastik klip kosong.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, dihubungi Minggu (21/5), membenarkan informasi penangkapan MA alias Piyan terduga sebagai pengedar sabu tersebut.
” Piyan berhasil ditangkap di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 sekira Pkl.13.30 Wib,” kata AKP Adi.
Dikatakan, keberhasilan penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan tindak tanduk pelaku yang seakan-akan kebal hukum.
” Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,81 gram, uang sebanyak Rp. 245.000, diduga hasil penjualan, 1 unit handphone android warna hitam dan 1 bundel plastik klip kosong,” jelas Kasat.

Ketika diinterogasi awal, Piyan mengakui bahwa benar diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan, selanjutnya tim berupaya melakukan pengembangan.
” Saat ini MA alias Piyan bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Adi.(a27).
Ket.gbr: MA alias Piyan dan barang bukti saat diamankan di Mako Polres Simalungun.(Waspada/ist).











