SERGAI (Waspada.id): Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di samping SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Dari tangan terduga tersangka, F, 39, warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang Polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 14,55 gram.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Iptu L.B. Manulang kepada Waspada.id, Kamis (12/3/2026), mengatakan personel sebelumnya mendapat informasi adanya dugaan transaksi sabu di sekitar SPBU Sukadamai.

“Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Manulang.
Ia menuturkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di sekitar lokasi.
Lebih lanjut, saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pria dengan ciri sesuai informasi di depan kios samping SPBU. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan koran yang kemudian diperiksa petugas.
“Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi tiga plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga plastik klip sabu seberat bruto 14,55 gram, kertas koran dan tisu pembungkus, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
“Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Saat ini tersangka diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan narkotika,” tukasnya. (bs)











