TEBINGTINGGI (Waspada.id): Seorang pria berinisial DS, 38, warga Jalan Jati, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebingtinggi, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi karena mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Glatik Lk I, Kelurahan Pinang Mancung, Sabtu (8/11/2025) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di sekitar lokasi. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 12 paket sabu seberat 2,29 gram, satu unit handphone, satu kotak kaleng, satu bungkus plastik klip kosong, serta pipet plastik berbentuk sekop.
DS mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut. [***]












