Sumut

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Di Rumahnya

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Di Rumahnya
DS pengedar narkoba beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id):  Seorang pria berinisial DS, 38, warga Jalan Jati, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebingtinggi, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi karena mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Glatik Lk I, Kelurahan Pinang Mancung, Sabtu (8/11/2025) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di sekitar lokasi. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 12 paket sabu seberat 2,29 gram, satu unit handphone, satu kotak kaleng, satu bungkus plastik klip kosong, serta pipet plastik berbentuk sekop.

DS mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE