BATUBARA (Waspada): Seorang pria, RS, 39, warga Desa Kuala Gunung Kec. Datuk Limapuluh, Kab. Batubara, diringkus Sat Res Narkoba Polres Batubara diduga sebagai pengedar sabu.
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Jumat (28/10) menyebutkan, RS diringkus dengan barang bukti sebuah plastik klip transparan berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 1,63 gram, dalam plastik klip kosong dan 1 unit HP.
Pengungkapan kasus tersebut dikatakan Tarigan bermula pada Selasa (25/10) sekira pukul 18.30. Saat itu personel Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kuala Gunung Kec. Datuk Tanah Limapuluh.
Atas informasi tersebut personel Satres Narkoba Polres Batunara dipimpin Kanit I Narkoba Ipda R Bimo Setiadi melakukan penyelidikanm sekaligus penggrebekan di lokasi dimaksud.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (a17.b)