BATUBARA (Waspada.id): Pengedar Narkoba jenis sabu H,36, warga Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh, Kab. Batubara diringkus Satres Narkoba Polres Batubara setelah pengembangan kasus.
Kasi Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi kepada Waspada.id, Senin (15/9) menjelaskan, sebelumnya pada Minggu (14/9) sekira pukul 20.30 personel Satresnarkoba Polres Batubara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan panggilan MA bertempat di Dusun Melayu Desa Perkotaan Kec. Air Putih Kab. Batubara atas kepemilikan narkotika sabu, ” Ia mengakui bahwa sabu dimiliki diperoleh dari H,” terang Fahmi.
Setelah mendapat informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan terhadap H dengan upaya pengintaian.
Petugas berhasil mengamankan H dan melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti dua plastik klip transparan yang berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 0, 62 gram dan 0,89 gram, satu buah kaca pirek, satu buah plastik klip berukuran besar yang berisikan 20 plastik klip berukuran kecil kosong, satu buah plastik klip berukuran besar yang berisikan lima buah sedotan pipet dua buah pipet plastik berbentuk skop.
Pelaku diboyong ke Mapolres berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana narkotika untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Id.43)