Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pengedar Sabu Tanjung Beringin Bedagai Diringkus, Satu Pelaku Kabur

Pengedar Sabu Tanjung Beringin Bedagai Diringkus, Satu Pelaku Kabur
Petugas Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai mengamankan tersangka I alias G, 26, warga Desa Pekan Tanjung Beringin, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat ditangkap di Dusun V, Kamis (16/10/2025). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Personel Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka berinisial I alias G, 26, warga setempat, ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim opsnal yang dipimpin Ipda Restu A. Hutasuhut, SH segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Saat digeledah, petugas menemukan 11 plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu, dua sekop kecil dari pipet, dua plastik kosong, dan uang tunai Rp100.000 dari saku pelaku.

Barang bukti sabu dan uang tunai Rp100 ribu diamankan Polsek Tanjung Beringin dari tersangka. Waspada.id/Ist

Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang dikonfirmasi Waspada.id mengatakan, hasil interogasi awal menyebutkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Namun, A berhasil melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya kepada Waspada.id, Jumat (17/10/2025) pagi.

Sementara I alias G saat ini berada di ruang tahanan Polres Sergai. “Kasus kini masih dalam penyelidikan lanjut Satnarkoba Polres Sergai,” imbuhnya. (id31/bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE