Sumut

Pengeroyok Karyawan PT TPL Residivis Kasus Penganiayaan

Pengeroyok Karyawan PT TPL Residivis Kasus Penganiayaan
Keempat tersangka saat diamankan di Polres Simalungun.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun menangkap para pelaku penganiayaan terhadap karyawan PT TPL yang terjadi di Nagori (Desa) Sihaporas, Kec. Pematang Sidamanik, Kab. Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengatakan empat pelaku penganiayaan serta pengrusakan telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Para tersangka berinisial JA, TA, FT alias Ando dan GA,” kata Kapolres, Kamis (25/7).

AKBP Choky menerangkan, terhadap dua tersangka JA dan TA merupakan residivis kasus Penganiayan/ pengeroyokan berdasarkan LP/226/IX/2019/Simalungun, Tanggal 16 September 2019 dengan putusan pengadilan menjatuhkan pidana selama 9 bulan.

“Polisi mendapatkan data itu dan kemudian dilakukan penyelidikan hingga kemudian pelaku ditangkap,” ungkap Kapolres.

Untuk diketahui sebelumnya, kejadian bermula ketika korban Rudy Haryanto Panjaitan, 53, bersama Jhon Binholt Manalu dan Reza Adrian, saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli diserang oleh sekitar 100 orang melempari korban dengan batu serta kayu yang dililit kawat berduri menyebabkan korban mengalami luka.

“Korban atas nama Samuel Sinaga, 51, adalah petani yang kesehariannya bekerja sebagai operator penebangan kayu dan Rudy Haryanto Panjaitan adalah karyawan PT. TPL,” terang Kapolres.

Orang nomor satu di jajaran Pokres Simalungun itu menegaskan bahwa Polisi tidak mentolelir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun.

“Polres Simalungun terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, AKBP Choky juga menyampaikan bahwa beredar informasi mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar atau hoax.

“Kerja-kerja oolisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, tentu juga dalam prosesnya kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban,” pungkasnya.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE