BINJAI (Waspada.id): Sabtu (26/7) malam, tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Polres Binjai menggerebek tempat hiburan malam New Blue Star di Jalan Sungai Musi, Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Aksi ini seolah menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, masyarakat justru mempertanyakan konsistensi langkah tersebut.
Muncul pertanyaan besar: mengapa hanya New Blue Star yang disasar, sementara sejumlah tempat hiburan malam lain yang juga diduga kuat menjadi sarang narkoba seperti M, CDI, dan SSB belum disentuh?
Kondisi ini menimbulkan kesan ketimpangan. Warga merasa aparat hanya memilih sasaran tertentu. Padahal, ketiga tempat hiburan tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.
Selain itu, barak-barak narkoba di wilayah Kabupaten Langkat memang telah ditertibkan. Namun, masih banyak lokasi serupa yang beroperasi di Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang tanpa tersentuh hukum. Situasi ini memperlihatkan ketidakseimbangan dalam penindakan.
Praktisi hukum yang juga dosen Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Dr. T. Riza Zarzani, angkat suara. Ia menilai upaya pemberantasan narkoba harus bersifat luar biasa.
“Terkait dengan semakin maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai atau Polda Sumut yang ditengarai ada dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum atau penggerebekan tempat-tempat hiburan malam oleh aparat penegak hukum, menurut saya, dalam memberantas narkoba harus ada upaya extraordinary, upaya-upaya ekstra, sistematis dan massif, mengingat sudah semakin parahnya tingkat peredaran narkoba,” tegas Riza.
Menurut Riza, penindakan tidak boleh setengah hati. Jika terbukti ada peredaran narkoba di suatu tempat hiburan malam, aparat harus mencabut izinnya dan menutup lokasi tersebut.
“Tidak boleh ada upaya tebang pilih atau sengaja dipilih untuk ditebang,” ujarnya.
Riza juga mendorong kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor akan memperkuat langkah-langkah pemberantasan narkoba.
“Aparat kepolisian bahkan harus berkoordinasi dengan instansi lain seperti pemerintah daerah. Jika tempat-tempat hiburan malam itu ditemukan bukti peredaran narkoba, harus ditutup atau dicabut izinnya,” kata Riza.
Langkah tegas sangat diperlukan agar tempat hiburan tidak menyalahgunakan izin usaha untuk kegiatan ilegal. Menurut Riza, penanganan kasus narkoba harus mengombinasikan pendekatan penal dan non-penal.
“Karena sudah menyalahi izin usaha yang sudah diberikan. Oleh karena itu masyarakat berharap upaya penal dan non-penal harus masif dilakukan kepolisian agar dapat mengatasi permasalahan narkoba ini,” tutupnya.(han)