TOBA (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Toba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam operasi yang digelar pada Minggu (3/11) sekira pukul 18.30 Wib.
Dari penggerebekan tersebut, dua orang laki-laki berhasil diamankan dan digiring ke Mapolres Toba. Ada pun data keduanya, RNN, 28, berprofesi sebagai seniman, Agama Kristen, warga Jl. Bukit Barisan No. 42 Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige dan YMN, 27, bekerja sebagai Wiraswasta, Agama Kristen, warga Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput.
Keduanya diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di dalam rumah Jln. Mulia Raja No. 28 Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan saat di konfirmasi wartawan lewat telpon selulernya pada Selasa (4/11) mengatakan, sumber informasi diperoleh dari warga sekitar yang selama ini merasa resah dan was-was karena di TKP tersebut kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba.
Pihak kepolisian langsung tanggap dan melakukan penggerebekan. Saat petugas menggedor pintu rumah di Jln. Mulia Raja No. 28 tersebut, petugas melihat 2 laki-laki dewasa langsung melarikan diri dari dalam rumah tersebut naik ke tangga lantai 2.
Kedua orang tersebut berlari melompati atap seng milik warga. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 pelaku tersebut di dalam Toko Obat Aek Mual Jln. Bukit Barisan.
“Tim Opsnal membawa RNN dan YMN untuk melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal RNN yang merupakan seorang Bandar di Jln. Mulia Raja No. 28 dan ditemukanlah barang bukti, berupa 1 bungkus rokok berisi ranting, diduga narkotika jenis ganja berat bruto 4,70 gr, 4 paket plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,77 gr, di dalam 1 paket plastik klip ukuran sedang yang terdapat potongan plat besi di dalam bungkus rokok, dibalut dengan plastik asoy warna hijau dan diikat dengan potongan kawat, yang terletak di dalam sepatu boot hijau, 1 handphone merk Vivo Y-02, uang tunai Rp150 ribu, yang diakui kepemilikannya oleh RNN,” tutur Kasat Narkoba.
“Setelah itu, Tim Opsnal juga menemukan dari pelaku YMN berupa 1 tabung silinder kecil, di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,4 gr yang diikat dengan potongan kawat dan dibalut dengan potongan kertas warna putih, yang terletak di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik YMN dan 1 handphone merk Realmi C-33, barang tersebut diakui kepemilikannya oleh YMN,” tambahnya.
Parulian Nainggolan menuturkan peran RNN adalah sebagai penjual dan menyerahkan 1 paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, langsung kepada YMN, kemudian pelaku telah menerima uang penjualan paket sabu tersebut dengan uang tunai Rp150 ribu dari YMN.
“Ia (RNN) memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi sabu, dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain. Pelaku ini sengaja menyuruh YMN untuk meletakkan 1 tabung silinder kecil, di dalamnya terdapat 1 paket/plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu di dekat parit Balairung Pelabuhan,” tutur Kasat Narkoba.
Sementara itu, peran YMN yang merupakan seorang pembeli yaitu memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi sabu. Ia sengaja meletakkan 1 tabung silinder kecil, di dalamnya terdapat 1 paket/plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu di dekat parit Balairung Pelabuhan, sesuai dengan perintah dari RNN
Ia juga membeli dan menerima 1 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang diikat dengan potongan kawat dan dibalut dengan potongan kertas warna putih dari RNN, lalu YMN telah menyerahkan penjualan paket sabu tersebut dengan uang tunai Rp150 ribu kepada RNN.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 bungkus rokok berisi ranting, diduga narkotika jenis ganja, 4 paket/plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, di dalam 1 paket plastik klip ukuran sedang yang terdapat potongan plat besi di dalam bungkus rokok, lalu dibalut dengan plastik asoy warna hijau dan diikat dengan potongan kawat, 1 sepatu boot warna hijau sebelah kanan, 1 handphone merk Vivo Y-02, uang tunai sebesar Rp150 ribu, 1 tabung silinder kecil, 1 paket plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang diikat dengan potongan kawat dan dibalut dengan potongan kertas warna putih, 1 dompet warna hitam merk Adidas berisi plastik klip berbagai ukuran yang masih baru, 1 handphone merk Realmi C-33, dan 1 sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Parulian mengungkapkan bahwa para tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Toba,” ungkapnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan Kabupaten Toba dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (rg)