Sumut

Penggugat Tidak Tahu Letak Dan Batas Objek Perkara

Sidang Lapangan Di Desa Limbong

Penggugat Tidak Tahu Letak Dan Batas Objek Perkara
Ketua Azhary Prianda Ginting dan Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis bersama tergugat dan penggugat saat melaksanakan sidang lapangan di Desa Huta Limbong, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.(Waspada/Syarif Ali Usman)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) Sidang lapangan perkara nomor 10/PDT.G/2024/PN. PSP di Desa Huta Limbong, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara berlangsung alot. Kuasa hukum penggugat tidak mengetahui letak objek perkara dan batas-batas lahan yang digugat.

Sidang lapangan yang dipimpin Hakim Ketua Azhary Prianda Ginting dan Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis didampingi Panitra Pengganti Jonni Harto dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dimulai Jumat (27/9/2024) siang, sekira pukul 14:30 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hadir di lokasi, penggugat Asran Kendeng Simanjuntak diwakili penasehat hukumnya, Radoth Martin Simanjuntak, SH, Rizon Polmar Simanjuntak, SH. Kemudian tergugat Ardin Simanjuntak, Marlan Simanjuntak dan Halomoan Simanjuntak bersama kuasa hukumnya Amin M Gamal Siregar, SH juga hadir dalam sidang lapangan itu

Dalam meninjau objek perkara pertama, Penasehat Hukum tidak dapat memastikan atau menunjukkan batas batas objek yang digugat. Bahkan pemilik lahan di batas utara yang dimaksud kuasa hukum penggugat tidak sama dengan pemilik yang diakui tergugat. Kemudian objek yang dimaksud tidak dalam penguasaan tergugat.

Sementara objek ke dua, tidak berhubungan hukum dengan tergugat, di mana di lokasi objek dua itu penggugat menyebut anak tergugat telah membangun rumah di lokasi itu. Dalam jawabannya tergugat mengatakan ojek tersebut bukan warisan.

Katanya tidak ada rumah anaknya di lokasi itu, yang ada adalah rumahnya pribadi, kemudian tanah itu dibeli oleh orang tuanya, sambil menunjukkan surat jual beli tahun 1960-an.

Sedangkan objek ketiga, pemilik lahan di batas utara mendatangi lokasi dan membantah keterangan penggugat, hal itu disebabkan pemilik lahan di batas tersebut beda dengan yang disebutkan penggugat.

Sementara lahan lainnya yang termasuk dalam objek ketiga, penggugat tidak dapat menunjukkan lokasi yang dimaksud dalam gugatan sehingga peninjauan yang dilakukan hakim tidak dilaksanakan.

Hadir juga di lokasi perkara, Kepala Desa Huta Limbong Alexander Pernand dan perangkat desa, kemudian puluhan warga setempat. Sedangkan saksi dari penggugat termasuk yang membuat pernyataan tidak satupun yang hadir.

Kepada Waspada.id, kuasa hukum tergugat mengatakan, pada sidang lapangan yang dilaksanakan, penggugat tidak dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE