RANTAUPRAPAT (Waspada): Seorang pria pengumpul brondolan kelapa sawit di areal perkebunan diciduk Satpam Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH, Senin (24/6).
Menurut Parlando, pengungkapan kasus pencurian brondolan yang akhir-akhir ini marak di areal perkebunan berawal dari dua orang satpam kebun yaitu Richi Angriawan dan Agus Pranoto sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan Afdeling III Blok L-20.
Saat patroli mereka melihat MP, 21, warga Dusun Bakaran Batu, Desa Perbaungan, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu sedang memundak segoni plastik warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit.
Keduanya langsung mengejar MP sampai ke halaman rumahnya, namun MP tidak berhasil ditangkap. Di halaman rumah MP, ditemukan terletak 4 goni berisikan berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari perkebunan PTPN IV.
Kedua satpam tidak kehilangan akal. Mereka menghubungi polisi yang diperbantukan di perkebunan tersebut. Setelah bantuan datang, tidak butuh waktu lama MP berhasil diamankan dari rumah seorang warga yang tidak jauh dari kediamannya.
Kemudian pelaku MP dibawa bersama barang bukti ke Pos Keamanan Perkebunan PTPN IV, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bilah Hulu ujar Parlando.
Parlando juga menjelaskan bahwa MP saat diinterogasi mengaku mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV.
Pelaku MP mengaku sudah pernah dihukum pada Tahun 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Pelaku MP saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum jelas Kasi Humas. (a07)