Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pengurus Al Jam’iyatul Washliyah Sumut Diminta Patuhi Putusan Mahkamah Agung

Pengurus Al Jam’iyatul Washliyah Sumut Diminta Patuhi Putusan Mahkamah Agung
Suplinta Ginting, S.H.,M.H
Kecil Besar
14px

RANTAUPRAPAT (Waspada): Pengurus wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumut diminta mematuhi putusan Mahkamah Agung RI.

Hal itu disampaikan Suplinta Ginting, S.H.,M.H, Minggu (12/5) terkait putusan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 21 K/PDT/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan amar putusan : menolak Permohonan Kasasi Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumut dan Plt. pengurus daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengurus Al Jam’iyatul Washliyah Sumut Diminta Patuhi Putusan Mahkamah Agung

IKLAN

Kasus ini ungkap Suplinta Ginting berawal dari gugatan kader Al Jam’iyatul Washliyah Labuhanbatu ke Pengadilan Negeri Medan yang kecewa terhadap pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara yang tidak menindaklanjuti hasil Musda XIII Al-Washliyah Kabupaten Labuhanbatu tanggal 27-28 Maret 2021.

Walaupun hasil Musda XIII tersebut telah disampaikan kepada pengurus wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara dengan surat pimpinan sidang Musda tanggal 30 Maret 2021, namun pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumut tidak mengeluarkan SK kepengurusan tanpa ada alasan yang jelas.

Malahan pada tanggal 2 April 2021 pengurus Wilayah Al – Washliyah Sumut mengambil alih pengurus daerah Al Jam’iytaul Washliyah Kabupaten Labuhanbatu dengan menunjuk Plt. Ketua.

Ironisnya, Minggu, 4 Juli 2021, Plt. Ketua tersebut atas dukungan pengurus wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumut mengadakan musyawarah tim formatur pasca Musda dan menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua pengurus daerah Al – Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Labuhanbatu.

Atas gugatan kader Al Jam’iyatul Washliyah Labuhanbatu tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah memeriksa dan mengadili dengan putusan Nomor : 849/Pdt.G/2021/PN-Mdn, 8 Juni 2022 yang amar putusannya mengabulkan gugatan kader Al Jam’iyatul Washliyah Labuhanbatu tersebut yaitu diantaranya menyatakan Musda XIII Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Labuhanbatu yang digelar tanggal 27 – 28 Maret 2021 sah secara hukum, menyatakan SK pengurus daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Labuhanbatu
Masa Bakti 2021 – 2026 yang dikeluarkan oleh pengurus wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumut dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Menghukum pengurus wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumut untuk mengeluarkan SK pengurus daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Labuhanbatu sesuai surat pimpinan Musda XIII tanggal 30 Maret 2021, Putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan Nomor 391/PDT/2022/PT-Mdn tanggal 30 Agustus 2022.

Lebih lanjut Ginting menyampaikan dengan putusan Mahkamah Agung RI ini maka upaya hukum biasa terhadap perkara ini telah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga Ginting mengharapkan Pengurus Wilayah Al – Jam’iyatul Washliyah Sumut dapat mematuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, walaupun masih menyisakan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali.

Ginting berharap dengan adanya putusan Mahkamah Agung kiranya kedua belah pihak membuka pintu islah dan mengakhiri perbedaan pendapat dan saling berbesar hati dan duduk bersama sebagai kader untuk membesarkan Al Jam’iyatul Washliyah di Kabupaten Labuhanbatu.

Sementara itu Ketua Al Jam’iyatul Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara ketika dihubungi via WA oleh wartawan Waspada Rantauprapat, Minggu (12/5) tidak menjawab. (a07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE