Sumut

Pengurusan KRK Hanya 7 Hari Kerja, Dinas Citarung Deliserdang Gelar FKP

Pengurusan KRK Hanya 7 Hari Kerja, Dinas Citarung Deliserdang Gelar FKP
Kadis Citarung Deliserdang, Rachmadsyah, ST sampaikan paparan pada Forum Konsultasi Publik di Lantai I Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (21/5/25). waspada.id/rinaldi
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Kepala Dinas Ciptakarya dan Tataruang (Citarung) Kabupaten Deliserdang Rachmadsyah, ST menegaskan, proses pengurusan keterangan rencana kabupaten (KRK) yang semula 17 hari kerja, kini waktunya dipangkas menjadi 7 hari kerja.

Bahkan, syarat persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk rumah tempat tinggal (RTT) yang ukurannya dibawah 200 meter tidak perlu menggunakan jasa kosultan, cukup dengan permohonan, foto copy, foto copy SHM tanah, gambar, SPPLH OSS dan KRK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Begitu juga untuk KRK komersil, 7 hari kerja juga harus selesai. Setelah dokumen lingkungan hidup selesai, PBG dapat diproses dengan terlebih dahulu dilakukan penghitungan retribusi, kemudian lanjut sidang dengan tim profesi ahli (TPA). Kalau dalam sidang ada data yang harus diperbaiki, maka konsultan harus secepatnya melakukan perbaikan. Jika sudah semua lengkap, maka 1 x 24, PBG nya sudah bisa saya tandatangani,” kata Rachmadsyah, ST pada Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas Citarung di Lantai I Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (21/5/25).

Bahkan, tahun ini Dinas Citarung Deliserdang akan membuat gambar prototype untuk rumah tinggal type 36, type 45, type 50, type 54, type 60, tipe 65, type 72, type 90, type 120. Dimana prototype gambar rumah tersebut bisa di gunakan oleh masyarakat umum dalam melakukan permohonan PBG di tahun 2026.

“Kemungkinanan, gambar prototype nanti yang akan kita lounching yang pertama di Sumater Utara. Semu ini kita lakukan untuk mendukung program layanan cepat, transfaran dan mudah (CTM) yang sudah diluncurkan Bapak Bupati Deliserdang,” papar Rachmadsyah.

Selain prototype, Pemkab Deliserdang juga akan melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2026.

Menurutnya, untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima pelayanan. Hal itu sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, KTU Unit Pelaksana Tehnis Pengolahan Air Limbah Domestik Dinas Citarung dan Tata Ruang, Sahri Muda, ST menjelaskan tentang penyedotan lumpur tinja melalui pengolahan air limbah domestik (PALD).

Setelah lumpur tinja yang disedot dari WC warga, menurut Sahri Muda, tidak langsung dibuang ke sungai, tapi diolah lagi menjadi ramah lingkungan yang dapat menjadi pupuk tanaman keras.

“Kita juga sudah memotong birokrasi atas permohonan warga terkait penyedotan tinja. Sebab, kita tidak lagi melakukan survei, karena survei itu memakan waktu. Sebab, tim survei harus mendatangi rumah pemohon. Sekarang pemohon cukup mengirim shareloc ke nomor hanphone 081262615544. Sedangkan surat permohonan nanti ditandatangani di lokasi,” ujarnya.

Sedangkan untuk toilet portable dari Dinas Citarung, sebutnya, lokasi pemohon harus di survei terlebih dahulu untuk menentukan titik lokasi.

Untuk wilayah Kabupaten Deliserdang biaya retribusinya untuk kloset jongkok senilai Rp300 ribu/unit perhari, sedangkan luar daerah Rp 400 ribu. Untuk kloset duduk senilai Rp400/unit perhari dan luar wilayah Deliserdang senilai Rp500 rubu. Retribusi yang sama besar juga berlaku untuk sedot tinjaan.

“Artinya, toilet portable dapat disewakan kepada warga. Baik untuk hajatan pesta atau kegiatan lainnya yang pembayarannya menggunakan QRIS,” sebut Sahri Muda.

FKP tersebut juga dihadiri Sekretaris Dinas Citarung, Latifah Hanum Rambe, MAP, Kabid Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan, Ari Martiansyah ST, Ka.UPT Pengolahan Air Limbah Domestik, Hari Nariswari Sanggur, ST dan Kasubbag Umum Dinas Citarung, Siti Hanijar, serta peserta dari puluhan peserta dari berbagai profesi. (rin)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE