DELI SERDANG (Waspada.id): Seorang pengusaha bernama Rivaldi Idris, 57, mengaku kecewa terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, yang dinilai mempermainkan proses pemblokiran sertifikat tanah miliknya.
Rivaldi Kamis (23/10/25) menjelaskan, permohonan blokir tersebut telah diajukan sesuai Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, yang menyebutkan bahwa “pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum, peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.”
Ia menyebut, dasar pengajuan blokir tersebut terkait persengketaan perdata antara dirinya sebagai Penggugat dengan PT Bank UOB Indonesia Kantor Cabang Medan sebagai Tergugat, yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 339/Pdt.G/2025/PN.Mdn, tertanggal 10 April 2025.
Melalui surat permohonannya, Rivaldi meminta Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang untuk tidak menerbitkan maupun membaliknamakan sertifikat tanah seluas 250 meter persegi berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Cempaka No. 8, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Sertifikat tersebut tercatat atas nama Rivaldi Idris dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 04562.
Sebagai bagian dari syarat administrasi permohonan blokir, Rivaldi juga telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, yakni salinan KTP pemohon blokir, salinan sertifikat tanah, serta salinan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan.
Namun hingga kini, ia menilai BPN Deli Serdang belum menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti permohonan tersebut, sehingga menimbulkan kekecewaan dan dugaan adanya permainan dalam proses pemblokiran sertifikat itu. “Saya sudah cek tiga kali, tapi jawabannya mengambang, tidak ada kepastian,” kata Rivaldi dengan nada kecewa.
BPN Deli Serdang: Blokir Berlaku 30 Hari, Dapat Diperpanjang dengan Penetapan Pengadilan
Sebelumnya, BPN Deli Serdang telah menyurati Rivaldi Idris untuk memberitahukan status pemblokiran pertama sertifikat miliknya. Dalam Surat BPN Deli Serdang Nomor: HP.01/910-12.07/VI/2025, tertanggal 2 Juni 2025, lembaga tersebut menjelaskan bahwa permohonan blokir Rivaldi, yang diajukan pada 14 April 2025, telah diproses sesuai ketentuan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Wahyu Daniel, SST, MH, disebutkan beberapa poin penting:
Pencatatan blokir telah dilakukan sejak 23 Mei 2025, sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, yang menyatakan bahwa blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan.
Perpanjangan blokir dapat dilakukan apabila terdapat perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (2) peraturan yang sama.
Setelah masa blokir berakhir pada 22 Juni 2025, dan jika tidak ada perintah pengadilan yang memperpanjangnya, maka BPN dapat kembali memberikan pelayanan pertanahan atas bidang tanah tersebut.
Surat tersebut sekaligus menjadi dasar pemberitahuan resmi kepada Rivaldi bahwa proses blokir telah dilakukan sesuai prosedur, meskipun masa berlakunya bersifat terbatas kecuali ada perpanjangan melalui keputusan pengadilan.
Namun, Rivaldi tetap menilai penanganan BPN Deli Serdang terhadap kasusnya kurang transparan dan tidak berpihak pada keadilan, terutama mengingat perkara pokok sengketa masih berjalan di pengadilan.(id96)