Sumut

Penjelasan PT TPL Tbk Terkait Penyesuaian Operasional dan Pengelolaan Karyawan

Penjelasan PT TPL Tbk Terkait Penyesuaian Operasional dan Pengelolaan Karyawan
Pabrik PT TPL. Dok PT TPL
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Sehubungan dengan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada tanggal 26 Januari 2026 oleh Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menghentikan kegiatan operasional yang bergantung pada PBPH, termasuk kegiatan produksi pulp di pabrik yang memerlukan pasokan bahan baku dari area konsesi tersebut, sebagai konsekuensi langsung dari keputusan Pemerintah dimaksud.

Demikian Direktur PT TPL Anwar Lawden menjawab pertanyaan Waspada.id, Minggu (1/3/26). Dalam jawaban tertulisnya Anwar memaparkan bahwa
Perseroan saat ini melakukan komunikasi dan koordinasi secara aktif dan berkelanjutan dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta instansi berwenang lainnya guna memperoleh arahan lebih lanjut dalam rangka memastikan seluruh tindakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kehutanan dan ketenagakerjaan.

Sebagai konsekuensi dari penghentian kegiatan operasional yang terdampak pencabutan PBPH tersebut, kata Anwar, Perseroan menyadari adanya dampak terhadap keberlangsungan karyawan. Oleh karena itu, Perseroan melakukan berbagai langkah penyesuaian secara terukur dan bertanggung jawab untuk menjaga kesinambungan usaha serta memitigasi dampak yang timbul, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, lanjutnyam Perseroan melaksanakan penyesuaian kegiatan dan evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap implikasi hukum, operasional, dan keuangan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penerapan tata kelola perseroan yang baik.

“Manajemen secara aktif melakukan konsultasi dan meminta arahan dari instansi terkait mengenai dampak pencabutan PBPH serta tindak lanjut yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan guna memastikan setiap kebijakan pengelolaan tenaga kerja dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya menjabarkan.

Sebagai bagian dari penyesuaian kegiatan usaha, kata Anwar, Perseroan melakukan penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia secara selektif, bertahap, dan proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan usaha Perseroan, termasuk kewajiban perundingan dengan serikat pekerja dan pemberitahuan kepada instansi ketenagakerjaan apabila dipersyaratkan oleh hukum.

“PT Toba Pulp Lestari Tbk senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan serikat pekerja di lingkungan Perseroan, serta dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mencari solusi terbaik bagi seluruh karyawan terdampak dalam menghadapi situasi dan kondisi Perseroan saat ini, dengan mengedepankan asas musyawarah, itikad baik, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” demikian Anwar Lawden Direktur PT TPL.(id03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE