SERBAJADI (Waspada): Kedapatan merekap judi KIM, penjual tuak MS alias Moheng, 44, warga Desa Kuala Bali, Kec. Serbajadi, Sergai ditangkap polisi Kamis (18/7) sekitar pukul 21:45 WIB.
Moheng sudah cukup lama Nyambi sebagai penulis judi KIM di warung tuak miliknya. Naas bisnis haram itu terendus Satreskrim Polres Sergai hingga akhirnya berhasil menangkap Moheng.
Kepada Waspada.id Minggu (21/7) Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan dari tangan Moheng polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp36 ribu serta handphone berisikan nomor judi KIM.
Dalam pemeriksaan Moheng sudah lima bulan menggeluti bisnis haram sebagai jurtul KIM, hasil uang rekapan disetor kepada warga bermarga Lubis warga Deliserdang.
“Pelaku memiliki usaha warung tuak, disamping itu pelaku juga sebagai jurtul KIM dan menyetorkan uang kepada korlap berharga Lubis warga Deli Serdang,” papar Edward Sidauruk.(cmw/a15)











