Sumut

Penjual Tuak Ngaku Setor Judi KIM Ke Lubis

Penjual Tuak Ngaku Setor Judi KIM Ke Lubis
Moheng saat diamankan Satreskrim Polres Sergai. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SERBAJADI (Waspada): Kedapatan merekap judi KIM, penjual tuak MS alias Moheng, 44, warga Desa Kuala Bali, Kec. Serbajadi, Sergai ditangkap polisi Kamis (18/7) sekitar pukul 21:45 WIB.

Moheng sudah cukup lama Nyambi sebagai penulis judi KIM di warung tuak miliknya. Naas bisnis haram itu terendus Satreskrim Polres Sergai hingga akhirnya berhasil menangkap Moheng.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepada Waspada.id Minggu (21/7) Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan dari tangan Moheng polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp36 ribu serta handphone berisikan nomor judi KIM.

Dalam pemeriksaan Moheng sudah lima bulan menggeluti bisnis haram sebagai jurtul KIM, hasil uang rekapan disetor kepada warga bermarga Lubis warga Deliserdang.

“Pelaku memiliki usaha warung tuak, disamping itu pelaku juga sebagai jurtul KIM dan menyetorkan uang kepada korlap berharga Lubis warga Deli Serdang,” papar Edward Sidauruk.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE