Scroll Untuk Membaca

Sumut

Penumpang Di Atas Kap, Satlantas Lakukan Penegakan Hukum 

Penumpang Di Atas Kap, Satlantas Lakukan Penegakan Hukum 
Personel Satlantas Polres Pematangsiantar menghentikan minibus PT Mulia Jaya yang menaikkan penumpang di atas kap mobil minibus yang dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya serta melakukan penegakan hukum terhadap sopir dengan menilang di Jl. Melanthon Siregar, Sabtu (2/9).(Waspada-Ist). 
Kecil Besar
14px

          PEMATANGSIANTAR (Waspada): Menaikkan penumpang di atas kap mobil yang dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya, personel Satlantas Polres Pematangsiantar melakukan penegakan hukum terhadap sopir mobil penumpang. 

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda P. Manurung serta  mendampingi Aipda Ramlan Damanik dan Brigadir Peter F Situmorang menegaskan pihaknya melakukan penilangan terhadap sopir minibus PT Mulia Jaya di Jl. Melanthon Siregar, Sabtu (2/9), karena sangat membahayakan para penumpangnya. 

“Penindakan yang kita lakukan berupa tilang dan teguran kita berikan kepada pengemudi/sopir bus PT Mulia Jaya yang menaikkan penumpang di atas kap,” imbuh Kanit Turjawali. 

Kepada para sopir, Kanit Turjawali mengimbau agar tidak lagi menaikkan penumpang di atas kap, karena sangat membahayakan penumpang. “Para sopir agar mematuhi peraturan lalu lintas, hingga selamat sampai tujuan.”(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE