DELISERDANG (Waspada): Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan Wilayah Kerja ( Wilker) Bandara Kualanamu langsung menerapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang perjalanan orang dalam negeri (domestik).
Kepala Wilker Kualanamu KKP Kelas 1 Medan dr Nyoman Rina Ayu Puji Astuti membenarkan pemberlakukan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tersebut di Bandara Kualanamu.
“SE tersebut sudah kami berlakukan efektif per hari ini,Selasa 8 Maret sesuai keluarnya surat edaran dari Satgas Covid-19,” kata dr Nyoman pada wartawan, Selasa (8/3).
Kata dia, sesuai dengan SE bagi perjalanan darat,laut dan udara, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri,(PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis
ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR
atau rapid test antigen.
Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan
hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x
24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya,
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan
pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Assistant Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Kualanamu Novita Maria Sari yang dikonfirmasi membenarkan bahwa SE Satgas Covid-19 No.11 Tahun 2022 dan SE Menhub No.21 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan orang dalam negeri (domestik) sudah diberlakukan di Bandara Kualanamu per tanggal 08 Maret 2022 dan diharapkan calon penumpang tetap mematuhi protokol kesehatan. (a13/C)