KOTAPINANG (Waspada): Seorang pria berinisial TH, 49 warga Dusun Salingsing, Desa Ukumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kab. Labusel, diringkus aparat Sat Reskrim Polres Labusel di Jalan Divisi 2, Desa Perkebunan Normarak, Kecamatan Kotapinang, Kamis (22/5).
Pelaku diringkus terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merupakan Target Operasi (TO) Dian 2025.
Kasat Reskrim, AKP. E. R. Ginting, SH, MH, Sabtu (23/5) menjelaskan, dalam operasi tersebut, petugas Unit II Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga ditimbun untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil pemetaan dan informasi di lapangan, petugas mencurigai sebuah mobil Sigra berwarna silver yang melintas di sekitar jalan perkebunan Normarak, dekat masjid di Desa Mampang.
Setelah dihentikan dan diperiksa, di dalam kabin belakang mobil ditemukan sembilan jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter. Pelaku pun langsung diamankan bersama barang bukti tersebut.
TH diduga kuat melakukan penimbunan BBM bersubsidi dengan motif ekonomi, yaitu untuk memperoleh keuntungan. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra warna silver dan sembilan jerigen BBM jenis Pertalite.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Kasat Reskrim.
Tindakan lanjutan yang telah dilakukan sebut dia, mulai dari pemeriksaan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti, gelar perkara, pelengkapan administrasi penyidikan, serta uji laboratorium ke Patra Niaga, dan koordinasi dengan BPH Migas. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang mencoba merugikan negara dan masyarakat melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi. (a23)