Scroll Untuk Membaca

Sumut

Penyalahguna BBM Subsidi Di Labusel Diringkus Polisi

Penyalahguna BBM Subsidi Di Labusel Diringkus Polisi
Polisi mengamankan satu unit mobil Sigra yang mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite di Desa Perkebunan Normark, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, yang diduga untuk ditimbun. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KOTAPINANG (Waspada): Seorang pria berinisial TH, 49 warga Dusun Salingsing, Desa Ukumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kab. Labusel, diringkus aparat Sat Reskrim Polres Labusel di Jalan Divisi 2, Desa Perkebunan Normarak, Kecamatan Kotapinang, Kamis (22/5).

Pelaku diringkus terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merupakan Target Operasi (TO) Dian 2025.

Kasat Reskrim, AKP. E. R. Ginting, SH, MH, Sabtu (23/5) menjelaskan, dalam operasi tersebut, petugas Unit II Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga ditimbun untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil pemetaan dan informasi di lapangan, petugas mencurigai sebuah mobil Sigra berwarna silver yang melintas di sekitar jalan perkebunan Normarak, dekat masjid di Desa Mampang.

Setelah dihentikan dan diperiksa, di dalam kabin belakang mobil ditemukan sembilan jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter. Pelaku pun langsung diamankan bersama barang bukti tersebut.

TH diduga kuat melakukan penimbunan BBM bersubsidi dengan motif ekonomi, yaitu untuk memperoleh keuntungan. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra warna silver dan sembilan jerigen BBM jenis Pertalite.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Kasat Reskrim.

Tindakan lanjutan yang telah dilakukan sebut dia, mulai dari pemeriksaan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti, gelar perkara, pelengkapan administrasi penyidikan, serta uji laboratorium ke Patra Niaga, dan koordinasi dengan BPH Migas. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang mencoba merugikan negara dan masyarakat melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi. (a23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Headlines

SILANGKITANG (Waspada): Hanya dalam hitungan jam, aparat Sat Reskrim Polres Labusel berhasil mengungkap misteri kematian penjaga kebun (centeng), Anto alias Tomo, 59 warga Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua, Kec. Silangkitang,…

Headlines

SILANGKITANG (Waspada): Anto alias Tomo, 59, warga Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua, Kec. Silangkitang, Kab. Labusel, yang sehari-hari dikenal sebagai penjaga kebun, ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit…

Sumut

KOTAPINANG (Waspada): Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan (Polres Labusel) menggelar Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Minggu malam (18/5/2025). Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas geng motor, aksi balap liar, maupun tindak…