PADANGLAWAS (Waspada): Perambahan hutan besar-besaran di wilayah Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padanglawas mulai meresahkan masyarakat.
Ketua Peresidium Aliansi Penyelamatan Indonesia (API), Pasti Tua Siregar, SE kepada Waspada, Rabu (14/5), mengatakan, penebangan dan perambahan hutan besar-besaran di wilayah Kecamatan Sihapas itu perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Pengrusakan kawasan hutan seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, tetapi sangat disayangkan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sihapas sepertinya semua pada tutup mata.
Menurut informasi pengangkatan kayu glondongan dari kawasan hutan itu menggunakan truk PT Barumun Raya Padang Langkat (PT BARAPALA), diduga perambahan itu ada keterlibatan PT. BARAPALA.

Pasti Tua Siregar mengatakan bahwa sepengetahuannya kawasan hutan itu merupakan kawasan hutan lindung. Kawasan hutan yang berada di bawah pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Dan jika itu kawasan hutan lindung, tentu tidak akan mungkin pihak kehutanan bisa memberikan izin.

Leliana Harahap SE.MM Camat Sihapas, membenarkan bahwa penebangan kayu itu memang berada di wilayah Kecamatan Sihapas, tepatnya di areal PT BARAPALA.
“Dan PT BARAPALA tersebut sudah ada sejak sebelum saya menjadi Camat. Tetapi yang jelas tanyakan saja langsung ke KPH 7 atau Dinas Kehutanan Provsu,” terang Camat Leliana.
Sebelumnya Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Padanglawas, Muhammad Khaidir Harahap, ST juga menyampaikan hal senada, namun akan dia menambahkan akan memperjelasnya ke KPH 7 atau Dinas Kehutanan Provsu. (a30)
Awak Beberapa Minggu ini heran Datang mobil balok beberapa unit,Masuk keluar rupanya Penebangan,Sampe hari ini !! masi ada yg masuk . berita nya ko gak di sebutkan sudah berapa Kerugian nya ini. Tolong di tindak lanjuti.
KPH7 Prov. Sumatera Utara juga tutup mata karena sudah pernah di tanyakan langsung seluruh Kades se Kec. Sihapas Barumun akan tetapi jawabanya tidak jelas