KISARAN (Waspada): Perang terhadap narkotika, Sat Narkoba Polres Asahan mengamankan sekitar 27 Kg sabu-sabu (SS) dengan tersangka lima orang, yang dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda. Tidak hanya itu saat penangkapan berlangsung dramatis, karena sempat terjadi kejar-kejaran dengan menggunakan mobil.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat Press Release, di Lapangan Tembak Polres Asahan, Rabu (2/9), menerangkan bahwa 27 Kg SS ini berdasarkan dari tiga laporan. Pertama, barang bukti seberat 25 Kg diamankan dari H, 34, warga Jl Karya Perbatasan, Kel Pangkalan Mansyur, Kec Medan Johor, Kota Medan, dan rekannya S, 36, warga Jl Sidodadi, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deliserdang. Mereka diamankan saat menggunakan mobil pikap BK 8209 EQ, dan telah dibuntuti dari Kota Tanjungbalai, dan saat tiba di wilayah Patumbak, Deliserdang, ternyata diketahui pelaku sehingga tancap gas, dan terjadi saling kejar, dan berujung dengan ditabraknya mobil polisi.
“Kedua pelaku ini kita amankan, dan saat kita periksa ditemukan 25 bungkus, atau sekitar 25 Kg SS. Kedua pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35/2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Afdhal.
Kasus kedua, lanjut Afdhal, dibekuknya SBL, 42, warga Seikapias, Kel Seitualang Raso, Kec Seitualang Raso, Kota Tanjung Balai, dibekuk personil Sat Narkoba Polres Asahan yang saat itu menyamar (under cover), di Jl MT Hariyono, Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti 1 Kg SS, yang dikemas dalam teh asal China.
“SBL kita jerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kaksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Afdhal.
Selanjutnya, pada kasus ketiga, diamankan AR, dan rekannya SR, di Bagan Asahan, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan, dengan barang bukti dua bungkus SS dengan berat sekitar 2 Kg. Penangkapan ini karena kedua pelaku akan menjual barang haram, namun aksinya dapat digagalkan Sat Narkoba Polres Asahan. Kedua orang ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Afdhal juga mengatakan masih melakukan pendalaman keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, dan diduga barang haram ini masuk melalui pelabuhan tikus yang diangkut dari luar negeri melalui kapal kayu.
“Kita berharap kepada masyarakat juga untuk memberikan info terkait peredaran Narkoba di Asahan, sehingga perang terhadap Narkoba bisa dilakukan, begitu juga diharapkan kepada Jaksa dan Pengadilan untuk bisa memberikan hukuman maksimal, sehingga peredaran Narkoba bisa ditekan,” jelas Afdhal.
Afdhal juga menjelaskan bahwa ada dugaan untuk kasus yang 25 Kg SS, dikendalikan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakat (LP), oleh sebab itu pihaknya masih melakukan pengembangan dalam masalah ini. “Kita masih melakukan pengembangan, untuk memburu tersangka lainnya,” jelas Afdhal. (a02/a19/a20)