PEMATANGSIANTAR (Waspada): Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Pematangsiantar harus turut mencegah terjadinya korupsi.
Wali Kota Susanti Dewayani menegaskan hal itu saat sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah (pengguna anggaran) di lingkungan Pemko di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Selasa (11/7).
Menurut Wali Kota, sosialisasi dalam mewujudkan Pematangsiantar sehat, sejahtera dan berkualitas serta menjalankan misi ketiga yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporate governance.
“Hingga, perlu sumber daya manusia yang kompeten, kreatif, berintegritas, inovatif dan unggul yang mampu sebagai problem solving pada perangkat daerahnya serta mampu mengamalkan nilai-nilai kebaikan dan panutan bagi masyarakat.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebut Wali Kota, indeks SPI Pematangsiantar pada 2022 berada pada angka 68,1.
“Guna meningkatkan penilaian integritas, perlu langkah-langkah konkrit dari seluruh kepala perangkat daerah untuk melaksanakan tata kelola yang baik, menerapkan pelaksanaan anggaran berbasis resiko dan memastikan seluruh struktur/elemen organisasi patuh dan taat terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah tetap dari peraturan perundang-undangan,” imbuh Wali Kota.
Wali Kota mengharapkan kepada seluruh ASN terutama seluruh kepala perangkat daerah agar mencegah penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi/golongan, pencegahan konflik kepentingan dengan pengaruh suku, agama, hubungan kekerabatan, almamater dan sejenisnya.
Kemudian, mencegah memberi perintah tidak sesuai aturan dan pencegahan penerimaan gratifikasi/suap, mencegah penyalahgunaan penggunaan anggaran, mencegah penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang dapat berupa pengaturan tender untuk memenangkan vendor tertentu.
Selain itu, adanya kemahalan harga (tidak sesuai kualitas dengan harga), adanya resiko gratifikasi/suap dari vendor pemenang tender serta hasil PBJ tidak bermanfaat, mewujudkan pengelolaan SDM yang akuntabel sesuai merit sistim dan kebutuhan serta menetapkan penghargaan dan hukuman.
Selanjutnta, mencegah resiko perdagangan pengaruh (trading in influence) yang dapat berupa penentuan program/kegiatan, penentuan pemenang tender, perizinan, pemberian sanksi/denda, rekrutmen pegawai dan pemberian/penyaluran bantuan, melaksanakan upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi anti korupsi, yang melakukannya hendaknya terancang agar efektif, hingga pegawai dapat menghindari konflik kepentingan.
Seterusnya, melaporkan atau menolak gratifikasi/suap dan melaporkan tindak pidana korupsi yang melihatnya, mendengar dan mengetahuinya, memastikan kejelasan informasi terkait standar dan prosedur pelaksanaan tugas/layanan, kemudahan standar/prosedur.
“Memastikan tidak ada perlakuan istimewa/khusus yang tidak sesuai aturan dan menghindari konflik kepentingan yang pelaksanaannya dalam memberikan layanan/melaksanakan tugas serta meningkatkan sistim anti korupsi melalui penyediaan media pengaduan/pelaporan masyarakat dan memastikan pegawai yang bekerja melayani, menjunjung tinggi kejujuran dan menjalankan tugas sesuai aturan,” akhir Wali Kota.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Herri Okstarizal menyebutkan dasar pelaksanaan kegiatan yakni Peraturan Wali Kota No. 27 tahun 2022 tentang susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah Pematangsiantar dan laporan penilaian atas upaya pencegahan korupsi (MCP) KPK pada 2022 serta laporan penilaian SPI KPK 2022.
Peserta sosialisasi sebanyak 135 orang terdiri pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran terdiri asisten tiga orang, staf ahli tiga orang, pimpinan OPD 25 orang, Kabag sembilan orang, camat delapan orang, lurah 53 orang dan kepala Puskesmas 19 orang. Kepala Inspektorat Pemprovsu Lasro Marbun juga tampak hadir.(a28).