Scroll Untuk Membaca

Sumut

Percut Seituan Diminta Mekarkan

KPUD DS Sosialisasi Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi

Percut Seituan Diminta Mekarkan
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang menggelar sosialisasi penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, di Travel Hub Hotel Jalan Arteri Kualanamu, Deliserdang, Kamis (15/12). Kegiatan uji publik segmen ke-tiga ini, terungkap permintaan di Kecamatan Percut Sei Tuan agar dimekarkan menjadi dua Kecamatan.

“Sekarang dengan penataan yang baru ini, direncanakan 12 kursi yang sebelumnya 11 kursi dari Dapil Percut Seituan dan Batangkuis. Maka, agak riskan (berisiko) terjadinya permasalahan, sebab dari dulu memang terjadi permasalahan karena jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap)-nya yang banyak,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang Lisbon Situmorang saat dimintai Komisioner KPU Deliserdang tanggapannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Percut Seituan Diminta Mekarkan

IKLAN
Percut Seituan Diminta Mekarkan
Ketua PWI Deliserdang Lisbon Situmorang saat memberikan tanggapannya pada sosialisasi penataan Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 mendatang. (Waspada/Edward Limbong).

Lisbon yang juga merupakan mantan Komisioner KPU Deliserdang periode 2014-2019 ini menjelaskan, bahwa saat ia menjabat Komisioner KPU saat itulah Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis digabungkan menjadi satu Dapil yakni menjadi Dapil VI.

“Pertimbangannya Percut Sei Tuan digabungkan dengan Batang Kuis supaya PKK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Percut Sei Tuan itu tidak menjadi KPU mini, karena kalau satu Kecamatan satu Dapil maka istilahnya PKK-nya secara otomatis menjadi KPU, karena PPK itu yang menetapkan siapa Caleg yang terpilih,” ungkapnya.

Untuk itu, sebut Lisbon solusinya dan saat itu sudah pernah merekomendasikan bahwa Percut Sei Tuan harus di mekarkan, setidaknya menjadi dua Kecamatan.

“Seingat saya juga Pemkab Deliserdang bersama dengan DPRD Deliserdang sudah membentuk Panitia Pemekaran dan Penataan Percut Sei Tuan dan perlu juga diketahui efek tidak di mekarkan Percut Sei Tuan, ya korbannya KPU. Dan oleh sebab itu, memang harus ada pemekaran Percut Sei Tuan,” ungkapnya.

Sementara sebelumnya, anggota DPRD Deliserdang dari Partai PKB, H. Rahmadsyah, juga mengungkapkan masalah di pendataan jumlah penduduk yang belum maksimal. Misalnya saja di Kecamatan Percut Sei Tuan yang jumlah masyarakatnya cukup banyak. Bahkan jumlahnya membawahi 24 Kabupaten/Kota di Sumut. Kecamatan ini tentunya akan berpotensi menimbulkan konflik nantinya.

Senada dengan Rahmadsyah, Anggota DPRD Deliserdang dari Partai Golkar, Zul Amri , juga meminta pendataan jumlah penduduk dapat dilakukan lebih produktif lagi. Sebab, pada Pemilu nanti, jumlahnya bisa berkurang jauh.

Sedangkan Komisioner Divisi Teknis KPU Deliserdang, Ziaulhaq Siregar, menyebutkan penataan alokasi kursi yang ada di Deliserdang sudah disesuaikan dengan tujuh prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi yang diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Untuk jumlah Dapilnya sendiri masih sama dengan pemilihan umum (Pemilu) 2019, yakni sebanyak 6 Dapil. Namun, jumlah kursi di setiap Dapil yang berubah. Ada yang bertambah dibandingkan tahun 2019 dan ada pula yang berkurang,” ungkapnya.

Menurut Ziaulhaq Siregar, jumlah penduduk Deliserdang saat ini tercatat 1.991.108 jiwa. Ada penambahan sebanyak 199.431 jiwa dari 1.791.677 jiwa di tahun 2019. Untuk itu, jumlah kursi di beberapa Dapil alami perubahan.

“Namun, sesuai undang-undang, alokasi kursi masih tetap 50 kursi untuk keseluruhan Deli Serdang. Meski ada penambahan jumlah penduduk dibandingkan empat tahun lalu, jumlahnya masih di bawah 3 juta jiwa,” sebutnya.

Sementara Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi mengatakan kritik dan saran dari Partai Politik, Fraksi DPRD dan Media (Wartawan) tentunya akan menjadi masukan bagi KPU kedepannya

Disebutkannya, uji publik ketiga ini untuk meminta masukan terkait rancangan jumlah kursi karena terjadinya pergeseran. Dan selanjutnya, rancangan penataan ini akan disampaikan ke KPU pusat. Sekitar Januari atau Februari penetapan akan dilakukan.

Sedangkan Ketua Bawaslu Deliserdang Ali Sitorus menyebutkan, yang menjadi fokus pengawasan dalam penataan Dapil, yakni memastikan KPU melakukan penataan Dapil memenuhi prinsip, data kependukan terbaru, memperhatikan peta wilayah dan prosedur pelakasaan.

“Serta meminta kpu menaggapi masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap rancangan penataan Dapil,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Komisioner KPUD Deliserdang Timo Dahlia Daulay dan Relis Yanthi Panjaitan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Deliserdang yang juga Anggota DPRD Deliserdang Misnan Aljawi, Ketua DPC PKB Deliserdang yang juga Anggota DPRD Deliserdang H Said Hadi, Ketua Bappilu Partai Demokrat Deliserdang yang juga Anggota DPRD Deliserdang Abdul Hakim Keliat, Ketua DPD PAN Deliserdang yang juga merupakan Anggota DPRD Deliserdang Irawan, Anggota DPRD Deliserdang Darbani Dalimunthe, Ketua DPD PKS Deliserdang Junaidi Parapat dan lainnya. (a16).

Teks Foto: Para Komisioner KPU Deliserdang dan lainnya saat berfoto bersama. (Waspada/Edward Limbong).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE