KISARAN (Waspada.id): Terdakwa oknum polisi dalam kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 320 kilogram divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Alfonsius JP Siringoringo, didampingi Hakim Anggota Domas Manalu dan Orsinta Hanum, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Kisaran, Senin (15/12).
Dalam amar putusannya, Alfonsius menyatakan terdakwa AHS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan sisik trenggiling. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa AHS bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Barang bukti berupa 320 kilogram sisik trenggiling dirampas untuk negara dan diserahkan kepada BKSDA Wilayah Sumatera Utara untuk keperluan pendidikan,” ujar Alfonsius.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik terdakwa maupun JPU menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Bahren Samosir, menyampaikan bahwa banding diajukan atas permintaan kliennya, meski tetap menghormati putusan majelis hakim.
“Kami menghargai dan menghormati putusan majelis hakim. Namun, terdakwa menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan pertimbangan hukum yang digunakan belum tepat,” ujar Bahren.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, menjelaskan kasus ini bermula pada November 2024. Saat itu, terdakwa AHS bersama tiga rekannya, yakni RS, MS yang merupakan oknum TNI, dan AS (warga sipil) yang telah lebih dahulu divonis, diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, serta memperdagangkan sisik trenggiling.
Aksi tersebut dilakukan di loket bus PT Raja Perdana Inti (RAPI) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Perkebunan Sei Dadap, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Tim Operasi Gabungan kemudian mengamankan para pelaku dan menyerahkannya kepada Subdenpom I/1-4 Kisaran serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
“Barang bukti yang diamankan berupa sembilan kardus rokok berisi sisik trenggiling seberat 320 kilogram, 16 karung plastik besar dan lima karung plastik kecil berisi sisik trenggiling dengan total berat bruto 858,3 kilogram, satu unit mobil Daihatsu Sigra, serta tiga unit telepon genggam,” ungkap Heriyanto. (id.40)











