Scroll Untuk Membaca

Sumut

Peredaran Sabu Marak, Polres Tapsel Tangkap 3 Pemuda

Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada): Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu marak sampai ke desa-desa di Tapsel, Polres Tapsel tangkap 3 pemuda saat asik memakai  narkoba jenis sabu-sabu di dalam bangunan bekas toilet.

Kedua pemuda yang ditangkap itu berasal dari Kota Padangsidimpuan dan 1 lagi dari Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel),  ditangkap oleh personil Polsek Batang Angkola.

Penangkpan itu dilakukan petugasdi Desa Bintuju, Kec. Angkola Muara Tais, Tapsel, pada Jumat (3/6). Ke-3 pemuda tersebut berinisial, IAA,27, warga Kel. Sihitang, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, BPN, 26, asal Kel. Aek Tampang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Status satu pemuda dari Kota Padangsidimpuan itu menurut Kapolsek bekerja pada honorer di salah satu dinas di Pemko Padangsidimpuan dan AM ,29, warga Kec. Angkola Muara Tais, Tapsel.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 1  alat hisap yang telah dirakit menjadi bong,  1 plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 plastik klip kecil diduga berisi sisa sabu-sabu dan 1 mancis.

Kapolsek Batang Angkola, AKP Raden Saleh mengatakan, penangkapan ketiga orang terduga pemakai narkoba itu berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa sejumlah pemuda sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu bangunan bekas toilet. 

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sarumpaet dan  personil lainnya untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. 

Setelah di lokasi, personil memergoki 4 orang pria yang diduga sedang menggunakan narkoba. ” Saat di TKP langsung dilakukan penggerebekan, namun, satu orang diantara mereka berhasil melarikan diri,”ujarnya. Untuk kepentingan penyelidikan kata Kapolsek, 3 orang terduga pelaku narkoba tersebut sudah diamankan di kantor polisi.(a38)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE