Scroll Untuk Membaca

Sumut

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Di Asahan

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Di Asahan
Pengurus Forwaka Asahan foto bersama Kajari Asahan Basril G, di kantor Kejari Asahan, Selasa (2/9).Waspada.id/Bustami Chie Pit
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada.id): Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 tahun Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar penyerahan sertifikat rumah ibadah dan Akte kelahiran yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Asahan, Selasa (2/9).

Kajari Asahan, Basril G. mengatakan, kegiatan penyerahan sertifikat rumah ibadah merupakan kerjasama antara Kejari Asahan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan, sedangkan penyerahan Akte kelahiran Kejari Asahan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, jelas Basril dalam sambutannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain menyerahkan sertifikat rumah ibadah dan Akte kelahiran, Kajari Asahan juga menyerahkan uniform untuk pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan, penyantunan anak yatim, dan pemberian santunan kepada anak pahlawan Kejaksaan.

Penyerahan uniform yang diberikan Kajari Asahan disambut oleh Ketua Forwaka Asahan Dolly DNA Simbolon dengan Penyerahan plakat ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia kepada Kajari Asahan Basril G, di halaman Kantor Kejari Asahan.

Ketua Forwaka Asahan, Dolly DNA Simbolon didampingi pengurus lainnya mengucapkan selamat HUT Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, semoga Kejaksaan Negeri Asahan semakin jaya dan sukses dalam mengemban amanah menegakkan hukum dan keadilan.

“Selamat HUT Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025, semoga Kejaksaan Negeri Republik Indonesia khususnya Kejari Asahan di bawah kepemimpinan Kajari Basril G, semakin sukses dan dicintai masyarakat,” ujar Dolly. (id39/id38)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE