TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Dugaan pemborosan anggaran perjalanan dinas setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintahan Kabupaten Nisel, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
DS sebagai pelapor mengemukakan kepada Waspada Rabu (16/7), dasar laporan yang dilayangkan ke Kejari Nisel tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4, 57 dan 91 Tahun 2024, isi dalam nomor tersebut menguraikan aturan perjalanan dinas bagi pejabat daerah.
Dalam permasalahan ini terdapat banyak kebijakan diduga membuat klarifikasi perjalanan Sekretaris Daerah meloncat ke level Golongan I setara dengan Bupati, ungkapnya.
“Kalau dibaca detail dari Perbup tersebut ada selisih penginapan, tiket, uang harian, dan representasi. Seorang Sekda bisa menelan biaya ratusan juta lebih mahal dari seharusnya. Kalau perjalanan dinas berulangkali ke luar daerah, jelas pemborosan anggaran daerah,” ungkap Daniel.
Untuk menguatkan laporannya, selain bukti dugaan penyimpangan, turut melampirkan Perbup Nisel 2024: tentang perjalanan dinas dan salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 yang seharusnya membatalkan dasar hukum Perbup tersebut.
Melalui laporan ini, pelapor berharap Kejaksaan mendalami bagaimana kebijakan ini lahir, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diuntungkan. Ia juga menegaskan agar mantan bupati periode 2021–2025 dan bupati aktif periode 2025–2029 dipanggil sebagai saksi, karena merekalah penanggung jawab penetapan dan perpanjangan Perbup tersebut, tandasnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli, S.H, ketika dikonfirmasi Waspada Rabu (16/7) membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas).
Mengenai tindak lanjut laporan tersebut telah kita serahkan kepada Pidsus untuk proses lebih lanjut,” pungkas Billy. (chbg)