TAPANULI SELATAN (Waspada.id): Pemerintah pusat resmi mencabut izin operasional PT PLS, perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan hutan Tapanuli Selatan. Pencabutan ini menjadi hasil perjuangan panjang Lembaga Adat Hayuara Mardomu Bulung dalam mengawal lingkungan dan kawasan hutan setempat.
Pengumuman pencabutan izin disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di kawasan hutan, menyusul bencana banjir dan longsor di Sumatera akhir 2025, setelah Presiden menerima laporan dari Satgas PKH.
Ketua Lembaga Adat Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe, menyebut pencabutan izin sebagai bukti suara masyarakat adat dapat didengar negara. “Ini bukan perjuangan singkat. Sudah bertahun-tahun kami menyuarakan persoalan ini, menyampaikan laporan, dan mendesak negara agar bertindak. Hari ini izin PT PLS dicabut, itu buah dari perjuangan bersama,” ujarnya pada Rabu (21/1/2026).
Sejak awal, Hayuara Mardomu Bulung konsisten menyoroti dugaan kerusakan lingkungan, pembalakan hutan, serta alih fungsi kawasan hutan yang berdampak pada kehidupan masyarakat adat dan meningkatkan risiko bencana alam. Kaslan mengaitkan kerusakan hutan dengan banjir yang kerap melanda kecamatan seperti Angkola Selatan, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan Tantom Angkola.

Meski mengapresiasi langkah pemerintah, Kaslan menegaskan pencabutan izin bukan akhir dari proses. “Pencabutan izin adalah langkah awal. Perjuangan kami belum selesai jika pelanggaran masa lalu tidak diusut dan lingkungan tidak dipulihkan,” tegasnya.
Hayuara Mardomu Bulung berharap pencabutan izin menjadi momentum perbaikan tata kelola sumber daya alam dan memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLS belum memberikan keterangan resmi terkait pencabutan izin tersebut. (id100)










