Scroll Untuk Membaca

Sumut

Perkumpulan SW Tuntut Wali Kota Copot Plt Dirut PDPHJ P.Siantar

Perkumpulan SW Tuntut Wali Kota Copot Plt Dirut PDPHJ P.Siantar
Kordinator Perkumpulan Sumut Watch Divisi Non Litigasi Gading S menyerahkan pernyataan sikap mereka tentang tuduhan berbagai dugaan tindak pidana Plt Dirut PDPHJ setelah membacakannya, kepada Staf Ahli Pemko yang juga Ketua Dewan Pengawas PDPHJ Happy Oikumenis Daely saat bersama belasan rekannya aksi demo di halaman Balai Kota, Jl. Merdeka, Rabu (12/10).(Waspada-Edoard Sinaga).
Kecil Besar
14px

PEMATANG SIANTAR (Waspada): Belasan orang muda dari Perkumpulan Sumut Watch (SW) Divisi Non Litigasi menuntut agar Wali Kota mencopot Plt Dirut Perusahaan Daerah Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematang Siantar TSS dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya 7 Desember 2022.

“Di tengah carut marutnya manajemen PDPHJ, ada dugaan Plt Dirut memanfaatkan keadaan. Bak kata pepatah, menangguk di air keruh, ada menyebutkan TSS justru telah terlibat dalam sejumlah sinyalemen penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang berbau tindak pidana penggelapan maupun tindak pidana korupsi,” teriak Kordinator Perkumpulan SW Gading S saat membacakan tuntutan mereka dalam aksi demontrasi bersama rekan-rekannya di halaman Balai Kota, Jl. Merdeka, Rabu (12/10).

Di hadapan Staf Ahli Pemko Happy Oikumenis Daely selaku Ketua Dewan Pengawas PDPHJ dan Kabag Perekonomian Pemko Hendra Simamora dan lainnya, Gading menyebutkan, dari sekian persoalan itu, ada dugaan TSS  terlibat dalam tindak pidana penggelapan maupun korupsi pengelolaan keuangan PDPHJ.

Pertama, teriak Gading, pengelolaan dana penyertaan modal tahun 2019 Rp 2 milyar, ada dugaan penyalahgunaan. “Konon, TSS hanya menggunakan sebagian selaku Direktur Keuangan untuk membayar kompensasi karyawan yang mengundrukan diri sekitar 25 orang sejak 2019 sampai Juni 2021 dengan imbalan Rp 5 juta per orang tambah gaji tertunggak. Namun, sisanya Rp 1,7 milyar ada dugaan penyelewengan untuk kepentingan pribadi.”

Dugaan kedua, TSS juga terlibat dalam penyelewengan dana penerbitan Kartu Induk Berjualan (KIB) dan perpanjangan KIB meja batu Balairung Rajawali. “Tidak jelas dasar hukumnya, tapi 2019 RSS selaku Direktur Keuangan defenitif PDPHJ telah mengutip dana kontribusi penerbitan KIB untuk meja batu dengan tarif Rp 3,5 juta sampai Rp 15 juta per unit atas nama beberapa orang.”

Kemudian, teriak Gading, tahun 2019, TSS mengutip kontribusi penerbitan KIB kios Balairung Rajawali dengan tarif Rp 25 juta per unit, masing-masing atas nama beberapa orang.

“Selain itu, ada juga dana penerbitan KIB secara kolektif sebanyak 48 unit meja batu Balairung Rajawali dengan tarif Rp 5 juta per unit atas nama beberapa orang dan penyetorannya kepada TSS. Lalu, penerbitan KIB dua unit meja batu Balairung Rajawali dengan tarif Rp 5 juta per unit,” imbuh Gading.

Dugaan ketiga, sebut Gading, perdasarkan keputusan Direksi PDPHJ No. 977/144/PDPHJ/1/2017, lanjut Gading, biaya perpanjangan KIB Rp 200.000, namun tahun 2019, TSS telah mengutip perpanjangan KIB Rp 10 juta per unit, masing-masing atas nama beberapa orang. “Meski tarif penerbitan KIB mencapai Rp 25 juta dan Rp 10 juta meja batu Balairung Rajawali, tapi ada dugaan pendapatan itu setorannya ke kas perusahaan hanya Rp 1 juta per unit dan selebihnya untuk kepentingan pribadi TSS.”

Dalam pernyataan sikap Perkumpulan SW lainnya juga ada dugaan permainan pengelolaan kontribusi pedagang kaki lima (PKL), parkir dan kamar mandi bernilai ratusan juta rupiah dan menjadi ajang korupsi dengan laporan manipulatif, dugaan korupsi pengelolaan kas, pengangkatan 15 calon pegawai menjadi pelaksana tugas pejabat struktural PDPHJ tahun 2021, padahal berdasarkan Peraturan Direksi No. 800/502/PDPHJ/2015 pejabat struktural harus pegawai tetap.

Setelah menyampaikan berbagai kasus dugaan penyalahgunaan jabatan, penyelewengan dan korupsi TSS, Perkumpulan SW menyampaikan tuntutan lainnya yakni Wali Kota memerintahkan Inspektorat melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait kesewenang-wenangan TSS, Dewan Pengawas PDPHJ merekomendasikan pemberhentian TSS, Ketua DPRD menggelar rapat dengar pendapat untuk meminta keterangan Wali Kota terkait berbagai dugaan tindak pidana TSS, Kejari secara aktif memulai penyelidikan awal terhadap berbagai  dugaan tindak pidana korupsi TSS.

Setelah menyerahkan pernyataan sikap mereka kepada Happy Oikumenis Daely, belasan Perkumpulan SW meninggalkan Balai Kota dan mendatangi gedung DPRD. Namun, setelah beberapa lama berteriak-teriak memanggil pimpinan dan anggota DPRD, namun tidak ada yang muncul, mereka meninggalkan gedung DPRD.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE