Scroll Untuk Membaca

Sumut

Permasalahan PTSL Di Desa Simungun Dairi Terselesaikan

Permasalahan PTSL Di Desa Simungun Dairi Terselesaikan
PESTA Persodipen Marga Maha Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi Kamis(10/7).Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

SIDIKALANG (Waspada):  Permasalahan pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, telah terselesaikan. 

Hal ini disampaikan Camat Siempat Nempu Hilir, Jangihut Nadeak, usai acara Pesta Persodipen Marga Maha di Desa Simungun, Kamis (10/7).

Selama ini, masyarakat terkendala persetujuan dari Pemangku Hak Ulayat, Marga Maha.  “Melalui kerja keras Kepala Desa Simungun selalu mengadakan pendekatan kepada warga dan Marga Maha akhirnya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan berdamai,” ujar Nadeak. 

Ia mengapresiasi Kepala Desa Simungun, Tupang Sianturi, yang telah mengakomodir kepentingan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan ini. 

Ketua Sulang Silima Marga Maha se-Indonesia, Rimpun Maha, juga menyampaikan terima kasih atas tercapainya kesepakatan ini dan berharap agar persaudaraan antara Pemangku Hak Ulayat dan warga tetap terjaga. 

Rimpun Maha juga meminta pemerintah kecamatan untuk melibatkan Marga Maha dalam kegiatan pemerintahan, khususnya di Desa Simungun.(a25).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE