TEBINGTINGGI (Waspada.id): Sebanyak 179 kepala lingkungan (Kepling) dari 5 kecamatan se Kota Tebingtinggi dilantik bersamaan oleh camat masing-masing, meski ada surat resmi DPRD meminta agar pelantikan ditunda.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung, Selasa (30/12), di lantai IV Balai Kota di Jalan Sutomo, dihadiri Sekda kota Tebingtinggi, unsur Forkopimda dan Lurah. Prosesi berlangsung khidmat.
Sehari sebelumnya, DPRD melayangkan surat No. 170/5071/DPRD/2025 Tanggal 29 Desember 2025, perihal Penundaan pelantikan Kepling. Isi surat tersebut meminta agar pelantikan ditunda.
Dasar penundaan sementara tersebut, karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait proses pemilihan Kepling. Penundaan itu dilakukan untuk dilakukan evaluasi terhadap proses pemilihan Kepling. Surat ini ditandatangani Ketua DPRD Sakti Khadafi Nasution.

Pengabaian surat penundaan sementara dari DPRD kepada Wali Kota menurut Pahala Sitorus tidak melanggar. “Surat itu tidak ada zatnya, karena tidak memiliki kekuatan eksekusi,” tegas Pahala yang pernah menjabat anggota Dewan selama tiga periode.
Dijelaskan, harusnya surat DPRD secara tegas meminta pembatalan hasil pemilihan Kepling dan penggantian Panmus dengan alasan adanya pengaduan masyarakat.
“Bahwa pada pemilihan Kepling telah terjadi kecurangan/penyalahgunaan wewenang sehingga harus dilakukan pemilihan ulang,” imbuh Pahala yang kini berprofesi sebagai advokat. (Lik)











