Scroll Untuk Membaca

Sumut

Perpanjangan Waktu Silon ‘Selamatkan’ Partai Buruh Di Sidempuan

Perpanjangan Waktu Silon 'Selamatkan' Partai Buruh Di Sidempuan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Padang Sidempuan Fadlyka H.Syahputera Harahap (kanan) menerima berkas pengajuan 22 Bacaleg Partai Buruh, Kamis (18/5). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

P.SIDEMPUAN (Waspada) : Perpanjangan waktu pengisian data Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari 2×24 jam jadi 5 x 24 jam ‘selamatkan’ Partai Buruh Kota Padang Sidempuan ikut Pemilu Serentak 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Padang Sidempuan Fadlyka H.Syahputera Harahap, Sabtu (20/5) mengatakan, hingga akhir masa pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib Partai Buruh Kota Padang Sidempuan belum mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Padang Sidempuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perpanjangan Waktu Silon 'Selamatkan' Partai Buruh Di Sidempuan

IKLAN

“Pengurus Partai Buruh Kota Padang Sidempuan datang melakukan registrasi pengajuan Bacaleg ke KPU Kota Padang Sidempuan tanggal 14 Mei 2023 pukul 21.00 WIB, namun hingga ditutup belum mengajukan Bacalegnya,” ujar Fadlyka.

Berdasakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pedoman Teknis No.352, lanjut Fadlyka, pengajuan Bacaleg ke KPU tanggal 1 samlai 14 Mei 2023 dengan mengupload dokumen persyaratan Bacaleg melalui Silon.

Kemudian membawa dokumen fisik berupa Surat Pengajuan Bacaleg, Daftar Bacaleg, dan Surat Persetujuan dari Pengurus Pusat untuk diserahkan ke KPU saat pengajuan Bacaleg setelah terlebih dahulu di upload di aplikasi Silon

Fadlyka mengungkapkan bahwa, pada hari terakhir pengajuan Bacaleg, KPU pusat mengeluarkan Surat Dinas No. 476 untuk mengakomodir Parpol yg terkendala pendaftaran Bacalegnya di Silon selama 2×24 Jam, sesuai ketentuan dari PKPU 10 Tahun 2023 pasal 92.

Meski telah diberi waktu tambahan 2×24, namun masih ada Parpol yang terkendala mengisi data pada Silon dan belum lengkap dokumen pengajuannya, maka KPU RI kembali menerbitkan Surat Dinas Nomor 495 untuk mengakomodir pengajuan Bacaleg dalam waktu 5×24 jam terhitung dari waktu selesainya masa pendaftaran pada 14 Mei 2023.

“Dalam SD KPU 495, ditegaskan bahwa Parpol yang datang melakukan registrasi di masa pendaftaran awal tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, namun karena terkendala upload dokumen di Silon dan kendala lainnya, diberikan kesempatan untuk mengajukan bacalegnya dalam kurun waktu 5×24 jam,” jelas Fadlyka.

Partai Buruh Kota Padang Sidempuan yang belum mengajukan Bacalaeg meski sudah datang Ke KPU pada hari tekhir pendaftaran, kemudian pada tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib mengajukan 22 Bacaleg.

“Partai Buruh Kota Padang Sidempuan datang mengajukan 22 Bacaleg ke KPU Kota Padang Sidempuan Kamis (18/5/2023) pukul 10.00 WIB,” jelas Fadlyka H.Syahputera.

Dengan diterimanya 22 Bacaleg yang diajukan Partai Buruh tersebut, maka jumlah Bacaleg yang akan bertarungbdi tiga Daerah Pemilihan untuk memperebutkan 30 kursi DPRD Padang Sidempuan sebanyak 438 Bacaleg.(a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE