Scroll Untuk Membaca

Sumut

Persempit Gerak Preman, Polres Sergai Tabur Brosur Cara Lapor

Persempit Gerak Preman, Polres Sergai Tabur Brosur Cara Lapor
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi Kamis (15/5/2025) saat turun langsung memberikan imbauan kepada pelaku usaha di Seirampah. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Dalam rangka pelaksanaan operasi kepolisian Ops Pekat Toba 2025 tentang pelaku kejahatan premanisme yang mengancam ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mempersempit gerak preman warga diminta jangan takut untuk melapor.

Demikian dikatakan Ps Kasi Humas Polres Serdangbedagai (Sergai) Iptu Zulfan Ahmadi Kamis (15/5/2025) saat turun langsung memberikan imbauan kepada pelaku usaha di Seirampah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Hari ini kita turun langsung menyapa masyarakat juga pengusaha yang ada di Sergai, mengimbau untuk melaporkan jika ada yang mengganggu kenyamanan maupun ketertiban yang dilakukan oleh preman dengan memberikan brosur informasi untuk melapor,” papar Zulfan.

Iptu Zulfan Ahmadi menyampaikan Operasi Pekat-Toba 2025 ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam menciptakan suasana kondusif dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dari gangguan premanisme dan pungutan liar. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Sergai.

Ps. Kasubsi Penmas/Penerangan Masyarakat Bripka Eka Apriyanto menambahkan Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk praktik pungli atau aktivitas yang mengganggu ketertiban umum serta jangan ragu melaporkannya agar bisa dilakukan penangkapan.

Masyarakat bisa melapor baik datang langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan aduan cepat dengan menghubungi Call Center 110 Polres Sergai. Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Sergai dapat menjadi contoh daerah yang bersih dari pungli dan premanisme.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE