DELISERDANG (Waspada): PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) memastikan dan memperjuangkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 94 Kebun Limau Mungkur sekira 112 hektar yang umumnya berada di Desa Lau Barus Baru Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deliserdang. Karenanya, PTPN 2 akan melakukan pembersihan (okupasi) di lahan tersebut untuk mengoptimalisasi aset dan peningkatan produksi.
“Areal 142 hektar Kebun Limau Mungkur adalah Hak Guna Usaha, dan murni milik PTPN2, sehingga harus dipertahankan,” kata Direktur PTPN2 melalui siaran persnya yang diterima Waspada melalui Kasubbag Humas, Rahmat Kurniawan, Selasa (22/8).
Rahmat mengaku, sekira 112 hektar dari 142 hektar lahan HGU itu digarap masyarakat. Dengan itu, Manajer Kebun Limau Mungkur PTPN 2, Irawan SP melalui penasehat hukum PTPN2 sudah 2 kali memberikan surat somasi kepada masyarakat penggarap, agar para penggarap meniggalkan lahan itu.
“Saat ini, PTPN2 masih melakukan kordinasi dengan pihak pengamanan untuk persiapan pembersihan lahan,”akunya.
Menurut Rahmat, sasaran utamanya adalah dalam rangka peningkatan produksi hasil perkebunan sebagaimana yang diharapkan Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai induk perusahaan.
Kata Rahmat, sesuai data, puluhan penggarap mengusahai lahan masing-masing 2 hingga 4 hektar digunakan sebagai areal perladangan. Sejumlah penggarap mengusahai masing-masing 2 hingga 6 hektar untuk tanaman jagung dan ubi.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, setidaknya ada 9 nama penggarap yang mengusahai lahan masing-masing 4 hingga 6 hektar. Namun ada satu perusahaan swasta yaitu PT inisial Jn menguasai 30 hektar lahan HGU Kebun Limau Mungkur.
“Semua sudah didata dan disomasi agar mereka mengosongkan lahan tersebut. Sebagian dari mereka bukan warga setempat melainkan warga dari luar Desa Lau Barus Baru,” ungkap Rahmat.
Menurutnya, beberapa nama penggarap menggunakan nama kelompok tani disebut-sebut sudah terlibat jual beli terhadap lahan HGU tersebut. PTPN2 pernah mengadukan salah satu kelompok tani dan diadili serta divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Selain itu, seorang pengusaha asal Medan, pernah melaporkan ketua kelompok tani itu ke Polresta Deliserdang, karena diduga melakukan penipuan dengan melakukan transaksi terhadap lahan yang masih berstatus HGU. (a16).