BERINGIN (Waspada.id): Pemerintah Desa Beringin telah mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). KDMP tersebut merupakan yang pertama di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Pendirian KDMP itu sebagai tindak lanjut kebijakan nasional yang mewajibkan setiap desa memiliki koperasi.
“Pembentukan koperasi tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Koperasi Kabupaten Deliserdang dan telah mengikuti seluruh regulasi yang berlaku,” kata Sudarsono kepada Waspada.id, Selasa (6/1/26).
Dijelaskannya, KDMP Desa Beringin resmi berdiri setelah melalui tahapan musyawarah desa, pendampingan dari Dinas Koperasi melalui program operasi delivery. Termasuk pembentukan pengurus, hingga pengesahan badan hukum melalui akta notaris.
“KDMP kita ini merupakan yang pertama di Kecamatan Beringin,” papar Sudarsono.
Terkait permodalan awal koperasi, tambahnya, bersumber dari modal dasar anggota, serta dukungan pihak ketiga. Sedangkan gerai koperasi, untuk sementara pinjam pakai di depan Kantor Desa Beringin, sehingga mudah diakses masyarakat.
Dikatakannya, sistem keanggotaan koperasi dijalankan sesuai prosedur, termasuk pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) dimana setiap akhir tahun dilakukan evaluasi dan membahas perkembangan koperasi. Setiap perubahan kebijakan operasional maupun keanggotaan akan dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.
Dengan berdirinya KDMP Desa Beringin, pemerintah desa berharap koperasi dapat menjadi penggerak ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Begitu juga dari sisi harga, produk yang dijual disesuaikan dengan harga pasar di sekitar, seperti grosir maupun minimarket modern.
“Harga kami pastikan tidak lebih mahal, bahkan beberapa produk dijual lebih murah untuk membantu masyarakat,” ungkap Sudarsono.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Beringin, Susilo, menambahkan, cakupan layanan koperasi bersifat terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.
“Gerai koperasi terbuka untuk siapa saja warga masyarakat yang ingin berbelanja, tidak hanya anggota atau warga Desa Beringin, tetapi juga masyarakat dari desa lainnya,” papar Susilo.
Saat ini, sebutnya, KDMP Desa Beringin telah memiliki sekitar 100 anggota aktif yang diwajibkan berbelanja di gerai koperasi. Namun demikian, masyarakat umum tetap diperbolehkan melakukan transaksi secara bebas, tanpa harus menjadi anggota. (id.28/Sopian)











