Scroll Untuk Membaca

Sumut

Perubahan Sistem Persulit Kondisi Keuangan Pemkab Palas

Perubahan Sistem Persulit Kondisi Keuangan Pemkab Palas
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padanglawas.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Kondisi keuangan daerah Kabupaten Padanglawas dipersulit perubahan sistem, sesuai tuntutan Peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.07 /2022 tahun 2022.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Padanglawas, Fajaruddin Hasibuan, SE kepada Waspada, Senin (10/4) mengatakan, kondisi keuangan dipersulit oleh perubahan sistem transfer dana alokasi umum (DAU) dari pusat ke daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perubahan Sistem Persulit Kondisi Keuangan Pemkab Palas

IKLAN

Jadi melemahnya ekonomi masyarakat Padanglawas, tidaklah hanya karena terjadinya kisruh pemerintahan Kabupaten Padanglawas. Sekalipun ada juga berimbas dari kisruh tersebut.

Tetapi ada yang lebih prinsip, menyusul adanya perubahan aturan terkait dana transfer DAU, tahun sebelumnya alokasi kebutuhan ditransfer 100 persen per bulan atau mencapai Rp45 miliar.

Sementara tahun ini ditransfer sesuai PMK 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023, sehingga hanya mendapat dan transfer senilai Rp27 miliar.

Sehingga kata Fajar, hanya sedikit yang bisa disisihkan untuk membiayai kegiatan, karena hampir Rp20 miliar untuk gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padanglawas.

Bahkan akibat perubahan aturan sesuai tertuang pada PMK 212 tersebut, realisasi anggaran untuk dana desa juga ikut tersendat, begitu juga dana sertifikasi guru dan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Ditambah lagi dengan realisasi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun ke tahun tidak pernah mencapai target 100 persen.

Namun untuk mengurai kesulitan keuangan yang menyebabkan semakin melemahnya ekonomi masyarakat. Maka diupayakan pembayaran THR pegawai ASN, Siltap perangkat pemerintahan desa, dan gaji non ASN.

“Sementara tambahan penghasilan ASN masih menunggu ketersediaan anggaran. Sedang dana sertifikasi, dana bos, serta dana desa juga belum terealisasi, masih dalam proses,” katanya.(a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE