SIDIKALANG (Waspada): Perusahan Milik Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nciho Dairi membangun kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi bagi masyarakat dalam penagihan tunggakan retribusi air minum.
Demikian Direktur Perumda Air Minum Tirta Nciho Dairi Wahlin Munthe di ruang keranya, Kamis (14/11).
Disebutkan, penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Sidikalang mengenai kerja sama bantuan hukum antara Perumda air minum dalam penagihan yang menunggak.
Hadir dalam acara tersebut sebagai tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Dairi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi Erwin Tarigan dan Kasubsi Kejari Dairi Hussein,Direktur Perumda Tirta Nciho Wahlin Munthe,Kabid Keuangan Perumda beserta staf Perumda Tirta Nciho.
Disebutkan Direktur, adapun hasil pelaksanaan kegiatan bantuan hukum untuk Pnandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) non litigasi penagihan Perumda lae Nchio Kab Dairi dengan Kejari Dairi tentang penanganan Surat Kuasa Khusus penagihan terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran rekening air.
Pada acara itu juga dilaksanakan penyerahan penghargaan dan piagam Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan sebelumnya dalam SKK No 1 hingga 10 yang telah dipulihkan senilai Rp23.300.100 dan acara berjalan dengan baik dan aman.(a25)